Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menyampaikan draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Parkir telah mencakup aturan imbal jasa antara pengelola tempat parkir dengan pemerintah daerah setempat.

"Poin terbaru dan akan diatur di dalamnya adalah imbal jasa antara pengelola parkir dengan pemerintah kota," kata Dito di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Dengan adanya skema imbal jasa ini, maka pembagian kompensasi dari hasil parkir akan merujuk pada hitungan yang telah sesuai dengan ketentuan.

"Ada pembagian 60-40 persen, 65-35 persen, dan 70-30 persen," ucapnya.

Apalagi di dalam regulasi terbaru ini juga memuat ketentuan pelibatan pihak ketiga, baik itu dalam bentuk badan maupun perorangan untuk mengelola suatu titik parkir yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Adapun ketentuan lain, yakni menyangkut kewajiban seorang juru atau pengelola suatu tempat parkir menyerahkan karcis parkir kepada masyarakat.

Karcis parkir ini bisa dijadikan sebagai bukti bagi seorang pengguna jasa layanan perparkiran untuk mendapatkan kompensasi bilamana kendaraanya hilang.

Selain itu, Dito menyampaikan revisi Perda Parkir juga akan membuat pemerintah kota setempat melakukan pendataan atau survei ulang untuk memetakan dimana saja titik parkir resmi di Kota Malang.

Skema tersebut bertujuan untuk mengetahui titik parkir mana saja yang masuk ke dalam kategori pajak daerah dan retribusi.

Sedangkan secara detail teknis, pemetaan akan diatur melalui peraturan wali kota hasil turunan dari perda tersebut.

"Nanti titik parkir yang akan masuk di dalam SK Wali Kota Malang adalah yang legal, harus ada karcis," kata dia.

Revisi Perda Parkir dilakukan untuk menciptakan ekosistem dan tata kelola sektor parkir di Kota Malang ke arah profesional, dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masyarakat.

Saat ini progres pembahasan revisi Perda Parkir telah masuk tahap evaluasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Dito menyatakan jika merujuk pada tenggat waktu pembahasan selama 90 hari, maka paling tidak aturan itu maksimal sudah bisa memasuki finalisasi pada Oktober 2025.

"Kalau kemudian ada revisi lagi, maka akan direvisi. Tapi kalau tidak ada, bisa segera diparipurnakan untuk dilakukan pengesahan," ucapnya.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026