Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan satu Warga Negara Asing asal Tiongkok berinisial DC atas dugaan penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sejak 2022.
"DC diduga menyalahgunakan izin sebagai investor perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan inisial PT LB yang diduga merupakan perusahaan fiktif," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono dalam keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Sidoarjo, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari pengembangan pengawasan administratif atas database sistem keimigrasian tentang adanya dugaan kuat keberadaan beberapa WNA yang disponsori oleh PT LB untuk mendapatkan ITAS tersebut.
Novianto menyebut, setelah beberapa hari melakukan pengawasan terhadap alamat terduga pelaku di kawasan Kecamatan Rungkut, Surabaya, pihak imigrasi lantas menemui DC dan memintanya menunjukkan dokumen terkait seperti paspor dan ITAS.
Ia menyatakan bahwa DC tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ketika diminta petugas sehingga Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankannya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Agus Winarto menyatakan bahwa hal tersebut merupakan tindak pelanggaran terhadap Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Agus menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi apapun bagi pelaku jika terbukti bersalah.
"Tidak ada kompromi bagi pelanggar keimigrasian," kata Agus.
Saat ini pihak keimigrasian masih mendalami kasus tersebut. Agus mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menelusuri legalitas PT LB yang diduga kuat merupakan perusahaan fiktif yang mensponsori DC dan beberapa WNA lain.