Surabaya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Surabaya, Rabu.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Rio Andrireza dalam keterangannya di Surabaya, Rabu menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha.
"Melalui aplikasi APOA, kita membangun sistem pengawasan orang asing yang modern, cepat, dan akuntabel. Peran aktif pengelola penginapan sangat menentukan keberhasilan pengawasan ini," ujarnya.
Ia mengatakan, kegiatan ini melibatkan berbagai pemilik dan pengelola hotel, apartemen, penginapan, serta perwakilan instansi pemerintah daerah.
Menurutnya, fokus utama sosialisasi adalah memperkenalkan APOA sebagai platform digital pelaporan keberadaan WNA yang menginap di fasilitas akomodasi, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Keimigrasian.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Regi Haris Sasongko menjelaskan pelaporan WNA bukan hanya kewajiban administratif melainkan mandat hukum yang harus dipatuhi.
"APOA hadir sebagai solusi digital yang dirancang untuk memudahkan proses pelaporan mulai dari registrasi, unggah data paspor, hingga check-in dan check-out tamu asing. Aplikasi ini juga dilengkapi fitur ekspor data untuk pelaporan berkala yang lebih efisien," katanya.
Pihaknya mengimbau seluruh pelaku usaha penginapan untuk segera melakukan registrasi APOA, jika belum terdaftar, serta menjaga komunikasi aktif dengan pihak imigrasi.
"Pelaporan WNA bukan semata-mata kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah," katanya.
