Situbondo (ANTARA) - Penyidik KPK telah mengetahui ada pengondisian terhadap beberapa pengurus kelompok masyarakat (pokmas) sebelum diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif di Situbondo.
"Di akhir pemeriksaan tadi oleh penyidik KPK, saya juga menyampaikan ada beberapa pokmas pelaksana kegiatan (dana hibah DPRD Jatim) sudah dikondisikan oleh terlapor agar saat diperiksa menjawab tidak ada pemotongan," kata pelapor dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan anggota DPRD Jawa Timur, Abdul Hadi usai diperiksa di Polres Situbondo, Rabu.
Ia mengaku diperiksa penyidik KPK sejak pukul 9:30 hingga pukul 15:00 WIB atau sekitar lima jam dengan dicecar pertanyaan seputar dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan anggota DPRD Jawa Timur inisial ZY dan UL (mantan asisten ZY).
Kepada penyidik KPK, lanjut Abdul Hadi, pihaknya juga menceritakan secara gamblang dampak setelah melaporkan anggota DPRD Jatim inisial ZY dan UL, yakni terlapor berusaha mendatangi pelapor dan pengurus Pokmas Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, agar mencabut laporannya.
"Ya kami sampaikan semuanya pasca-pelaporan itu memang kami diminta untuk mencabut laporan yang sudah dilayangkan ke KPK," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Supriyono mengatakan bahwa kliennya menyampaikan sejujurnya kepada penyidik mengenai pelaksanaan kegiatan wawasan kebangsaan yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu.
Menurut dia, telah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana bahwa seseorang harus menyampaikan apa adanya.
"Jika tidak, maka akan dianggap bersekongkol, sehingga nantinya bisa mendapatkan sanksi yang sama. Kami bersyukur tadi katanya sebelum diperiksa, masing-masing pengurus pokmas diingatkan menjawab dengan jujur," kata Supriyono.
Informasi diperoleh ANTARA, ada puluhan kelompok masyarakat (pokmas) yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK mulai hari Rabu (21/5) hingga Sabtu (24/5) di Mapolres Situbondo, Jawa Timur.
Pada Rabu, 16 April 2025, penyidik KPK membawa satu bundel dokumen barang bukti elektronik dan berkas lainnya terkait kasus dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang direncanakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur di Situbondo.
Barang bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp terlapor anggota DPRD Jatim inisial ZY dan beberapa lembar berkas print out pencairan dana kegiatan wasbang senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2023 itu dibawa penyidik KPK dari rumah Ketua Kelompok Masyarakat Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Yesi Rahmatillah.
Dalam laporannya ke KPK sebelumnya, terlapor inisial ZY (anggota DPRD Jatim) dan UL diduga memperalat Pokmas Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, untuk mengunduh dana kegiatan tersebut sebesar Rp1.261.460.000 tanpa ada kegiatan sesuai peruntukan.