Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dan langsung menahan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tahun 2021–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lima tersangka tersebut adalah ROS selaku Direktur CV Ronggo, AAR selaku Direktur CV Karunia, TG selaku pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada, MAS selaku karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022, dan AFB selaku Direktur PT Badja Karya Nusantara.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 4-23 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan KPK,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Direktur CV Ronggo Roespandi (ROS), Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy (AAR), serta pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan (TG).
Kemudian karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022 Muhammad Amran Said Ali (MAS), dan Direktur PT Badja Karya Nusantara As’al Fany Balda (AFB).
Sebelumnya, pada 27 Agustus 2024, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang/jasa, dan telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KS dan EP.
Pada 21 Januari 2025, KPK menahan Bupati Situbondo periode 2021–2025 Karna Suwandi (KS), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati (EP).
KPK menjelaskan kedua tersangka diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan di Dinas PUPP Situbondo, yakni meminta ijon berkode "uang investasi" kepada calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Karna Suwandi disebut menerima menerima pemberian "uang investasi" sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, sedangkan Eko Prionggo menerima uang secara langsung melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200.
Pada 31 Oktober 2025, Karna Suwandi divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
