KPU Bojonegoro Belum Coret Calon Perseorangan
Selasa, 10 Juli 2012 15:42 WIB
Bojonegoro - KPU Bojonegoro, Jatim, belum mencoret bakal calon perseorangan di dalam pilkada di daerah setempat, walaupun petugas panitia pemungutan suara (PPS) yang melakukan verifikasi faktual menemukan kesalahan persyaratan pendukung.
Ketua KPU Bojonegoro Mundzar Fahman, Selasa, mengatakan, petugas PPS masih melakukan verifikasi faktual pendukung tiga bakal calon perseorangan yang sudah menyerahkan berkas dukungan, sebab jadwal verifikasi yang dimulai sejak 7 Juli lalu baru berakhir pada 3 Agustus.
Tiga bakal calon perseorangan itu, lanjutnya, mulai pasangan Andromeda Qomariah-Sigit Budi, Harmono-Sukemi dan Syarif Usman-Syamsiah Rahim.
"KPU juga tidak bisa mencoret bakal calon perseorangan, kalau ada yang jumlah dukungannya berkurang dibawah minimal 43.100 pendukung sesuai persyaratan jumlah dukungan calon perseorangan," paparnya.
Ia mengaku, sudah menerima laporan dari petugas PPS di tingkat desa, yang isinya ada salah satu pasangan bakal calon perseorangan yang bukti surat dukungannya bukan asli, tapi foto kopi.
Namun, ia mengatakan, tidak tahu pasti penyebab terjadinya kesalahan itu, sebab semua calon potensial peserta pilkada sudah pernah mendapatkan sosialisasi tata cara pencalonan sebanyak dua kali.
"Sesuai persyaratan surat dukungan untuk tanda tangan atau cap jempol harus asli sebanyak dua lembar, satu diserahkan KPU, satu diserahkan PPS untuk proses verifikasi faktual," ucapnya.
Ia menjelaskan, sesuai peraturan KPU, bakal calon perseorangan, mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan persyaratan dalam pencalonan, mulai jumlah dukungan juga kesalahan persyaratan administrasi lainnya dalam waktu 14 hari.
Menurut dia, bakal calon perseorangan yang jumlah dukungannya berkurang hingga dibawah batas minimal harus melengkapi menjadi dua kali lipat jumlah kekurangannya itu.
Oleh karena itu, lanjutnya, tiga pasang bakal calon perseorangan yang sudah menyerahkan berkas dukungannya masih tetap bisa ikut mendaftar sebagai calon peserta pilkada yang dijadwalkan mulai 6 Agustus hingga 12 Agustus. (*).