Tulungagung, Jatim (ANTARA) - DPRD Tulungagung, Jawa Timur tengah mengkaji ulang Perda Nomor 11 Tahun 2023 terkait Parkir Non-berlangganan dan membuka opsi pemberlakuan kembali sistem parkir berlangganan, karena skema ini dinilai lebih berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Binti Luklukah, Jumat mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah membahas perubahan perda tersebut.
Meski Perda parkir non-berlangganan baru diberlakukan pada 2024, Komisi C mulai mempertimbangkan efektifitas dalam meningkatkan PAD.
"Kami sudah minta draft lengkapnya. Kalau memang ini permintaan bupati untuk meningkatkan PAD dari retribusi parkir, kami mendukung," kata Binti.
Dia mengakui perubahan kebijakan ini masih menuai pro dan kontra karena Perda sebelumnya baru berjalan dua tahun.
Namun, DPRD tetap membuka ruang pengalihan kembali ke sistem berlangganan selama tidak membebani masyarakat.
Pada 2023 lalu, tarif parkir berlangganan di Tulungagung ditetapkan sebesar Rp15.000 per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp30 ribu untuk roda empat. Nilai tersebut merupakan akumulasi biaya parkir selama setahun.
"Melihat kondisi ekonomi saat ini, harapan kami nominal tarif tidak dinaikkan jika skema ini kembali diterapkan," ujar Binti.
Ia menambahkan, tenggat waktu penyelesaian perubahan perda ditargetkan rampung pada April 2025, sesuai arahan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Keterlambatan berpotensi dikenai sanksi administratif.
Binti menyebut perubahan hanya menyasar dua pasal, yakni pasal 8 dan pasal 16, sehingga pembahasan bisa lebih cepat.
Bila diterapkan kembali, sistem parkir berlangganan diproyeksikan mampu menyumbang PAD hingga Rp8 miliar per tahun.
"Kami upayakan perda ini selesai secepatnya agar bisa segera diusulkan ke provinsi dan pusat untuk disetujui," katanya.