Komisi D Minta Pemkot Surabaya Perhatikan Nasib GTT
Kamis, 21 Juni 2012 11:19 WIB
Surabaya - Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot Surabaya memperhatikan kesejahteraan para guru tidak tetap (GTT) yang hingga kini masih jauh dari harapan.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Surabaya Yayuk Puji Rahayu mengatakan, pihaknya berharap dengan adanya raperda pendidikan ini, persoalan pendidikan khususnya nasib para guru bisa diatasi.
"Ada salah satu pasal dalam raperda ini yang memuat tentang gaji GTT yang besarannya diharapkan bisa di atas Upah Minimum Kota (UMK)," katanya.
Menurut dia, peningkatan gaji untuk GTT sesuai UMK itu dikarenakan GTT bukanlah buruh, tapi sebagai tenaga profesional. Pansus menilai, GTT yang penuh pengabdian selama bertahun-tahun, memang harus mendapat penghargaan yang setimpal.
Yayuk mengatakan GTT yang ada di Surabaya dilihat dari tingkat pendidikan akademisnya tidak rendah. Bahkan ada GTT yang mengenyam pendidikan sampai S2. Karena itu, Pansus menilai sudah selayaknya GTT juga mendapat penghargaan yang tinggi.
"Kami usahakan agar pasal yang mengatur masalah gaji GTT ini lolos dalam Raperda," janji Yayuk.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengharapkan GTT tidak lagi disamakan seperti kaum buruh. Hanya saja, GTT yang ada di Surabaya ini cukup banyak, karena itu raperda ini juga tak bisa mengakomodir keberadaan seluruh GTT.
"Kemungkinan yang akan diprioritaskan lebih dulu adalah GTT di SD Negeri. Ini juga hanya sebagai pilot project-nya," ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono menambahkan dalam pembahasan Raperda Pendidikan ini pihaknya akan mempertimbangkan persoalan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dan pelarangan siswa menggunakan telepon genggang untuk dimasukkan dalam pembahasan Raperda Pendidikan.
Baktiono mengatakan, keluarnya surat edaran Wali Kota Surabaya berupa pembatasan siswa dari luar kota maupun pelarangan siswa membawa ponsel menuai protes dari kalangan masyarakat.
"Makanya dalam pemahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan kali ini diharapkan setiap pasal tidak menimbulakan gejolak di masyarakat," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengusulkan adanya penambahan pasal atau ayat yang akan membahas secara garis besar persoalan pembatasan siswa dari luar kota maupun pelarangan siswa membawa ponsel.
"Dengan adanya perda, tentunya semua harus tunduk. Otomastis kebijakan tersebut batal demi hukum," ujarnya. (*)