Kota Batu, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Batu, Jawa Timur memasifkan penerapan tiga langkah, yakni pengawasan, edukasi, dan pembinaan kepada masyarakat maupun juru parkir guna menggenjot pendapatan dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum (TJU).
"Kami tidak melonggarkan langkahnya dan semua dilakukan dengan getol, mulai mengadakan edukasi, pembinaan, dan pengawasan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu Hendry Suseno di Kota Batu, Rabu.
Berdasarkan data, pada 2022 target retribusi parkir tepi jalan umum atau TJU sebesar Rp10 miliar tetapi realisasinya hanya ada di angka Rp1 miliar.
Pada 2023, capaian retribusi dari sektor tersebut sebesar Rp1,3 miliar tetapi masih berada jauh dari target yang dicanangkan sebesar Rp9,4 miliar.
Lalu, di 2024 retribusi parkir TJU yang diperoleh Pemkot Batu hanya Rp1,68 miliar. Padahal saat itu target adalah Rp9,5 miliar.
Hendry menyebut, meski ada peningkatan perolehan retribusi parkir, tetapi capaian akhirnya masih belum optimal.
"Memang meningkat tahun 2023, 2024. Tahun 2023 kemarin Rp1,3 miliar dan 2024 sudah hampir mendekati Rp2 miliar. Di tahun 2025 awal ini sudah baik," ujar dia.
Sedangkan per Maret 2025, retribusi parkir TJU yang masuk ke Pemkot Batu mencapai Rp320,1 juta dari target sebesar Rp7 miliar.
Target retribusi dari parkir TJU yang dibebankan kepada Dishub setempat tahun ini angkanya diturunkan sebesar Rp2,5 miliar. Tapi jika mengacu pada data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, proporsi target dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum pada 2025 sebesar Rp7 miliar, jumlahnya menjadi yang tertinggi diantara kategori retribusi daerah lainnya.
Oleh karenanya, pengawasan, edukasi, dan pembinaan pun dilakukan lebih masif, dengan harapan capaian parkir tepi jalan umum pada 2025 bisa selaras dengan target yang telah dicanangkan.
Dishub Kota Batu juga berkomitmen mengantisipasi pelanggaran parkir di area TJU agar potensi kebocoran PAD bisa terbendung.
"Untuk retribusi parkir karena sumbangannya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) itu sangat bermanfaat. tindakan-tindakan yang kami lakukan ketika ada pelanggaran akan tetap dengan tindak pidana ringan (tipiring)," ujarnya.