Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama dengan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya membahas nasib dari dua pasar di kota setempat yang tidak berizin, dan direncanakan untuk ditutup operasionalnya.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud saat dikonfirmasi di Kota Surabaya, Selasa mengatakan dalam rapat tersebut terdapat dua pasar yang tidak memiliki izin masing-masing Pasar Mangga Dua di Jalan Jagir Wonokromo, dan Pasar Tanjungsari, Surabaya.
"Dua pasar ini dinyatakan telah belasan tahun melanggar Peraturan Daerah (Perda) Surabaya nomor 1 Tahun 2023, tentang Perdagangan dan Perindustrian," katanya.
Ia mengatakan, dalam rapat tersebut dihadiri sejumlah kepala dinas seperti Kepala Satpol PP M Fikser, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Lilik Arijanto, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup.
"Dari semua dinas, dari Satpol PP mengakui bahwa itu salah dan tak berizin," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud.
Machmud mengatakan, semua dinas terkait yang diundang bersepakat untuk melakukan penegakan perda terkait aktivitas ekonomi di kota setempat dan akan dimulai dengan dua pasar tersebut.
"Malah Pak Fikser (Satpol PP) lebih jauh telah melakukan komunikasi penertiban pasar-pasar itu pada tahun 2023-2024. Sudah rencana untuk relokasi (pedagang)," ucapnya.
Machmud menjelaskan, ide untuk penutupan pasar yang tak berizin telah dirumuskan pada tahun 2023 dan 2024.
"Di sini juga sudah ada suratnya pada tahun 2023 bulan Juli, KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) ini sudah minta kepada Satpol PP untuk membantu penertiban (Mangga Dua-Tanjungsari). Jadi sebenarnya mereka ini sudah ada inisiatif dan sudah ada komunikasi dengan pedagang," tuturnya.
Senada, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser mengatakan, penutupan pasar-pasar ilegal ini mengacu pada penegakan Perda nomor 1 Tahun 2023.
"Jadi pada waktu saat itu KPKNL itu tidak hadir, pada saat kita mau melakukan penertiban, sehingga kami tadi juga jelaskan kepada pimpinan Komisi B," ucap Fikser, usai rapat.
Ia juga memastikan, upaya penutupan Pasar Mangga Dua, dan Pasar Tanjungsari akan secepatnya di realisasikan.
"Ini Senin kita akan rapat lagi. Jadi memang arahnya akan dilakukan penutupan. Tapi dalam proses itu, di sana kan ada pedagang, jadi dalam prosesnya itu kita akan merelokasi, masuk ke pasar-pasar milik pemerintah kota atau PISS, supaya mereka tetap beraktivitas," tuturnya.
DPRD-Pemkot Surabaya bahas nasib dua pasar tak berizin
Selasa, 4 Maret 2025 21:03 WIB

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud (ANTARA/Indra Setiawan)