Sebelum ditangkap, terpidana tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor.

Surabaya (ANTARA) - Tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap buronan terpidana kasus penggelapan, Bo Feng Mei alias Henny Melany yang diburu sejak 2012.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana, dalam keterangannya di Surabaya, Kamis, mengatakan terpidana diamankan pada Rabu (3/6) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Kertajaya Indah, Surabaya.

"Sebelum ditangkap, terpidana tercatat tiga kali mangkir dari panggilan jaksa eksekutor," katanya melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Bo Feng Mei yang selama bertahun-tahun menghindari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pada 2012, yang bersangkutan sempat menghadiri proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Surabaya, namun upaya eksekusi saat itu gagal dilakukan.

"Pada saat itu jaksa tidak berhasil melaksanakan eksekusi karena mendapat perlawanan dari sejumlah pihak yang mengawal terpidana sehingga terjadi keributan di lingkungan pengadilan," ujarnya.

Sejak peristiwa tersebut, terpidana tidak diketahui keberadaannya dan menjadi buronan aparat penegak hukum. 

Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan secara intensif, tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan di Surabaya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Bo Feng Mei dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut. 

Terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.

Usai ditangkap, terpidana langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani proses eksekusi pidana. 

Saat ini Bo Feng Mei telah ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng guna menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.

Putu menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari pertanggungjawaban hukum.



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026