Surabaya (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim mendorong percepatan 5.000 tanah wakaf di Kabupaten Tuban agar tempat ibadah dan pondok pesantren di kabupaten tersebut mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah mereka.
Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri dalam keterangannya di Surabaya, Selasa, mengatakan saat ini pihaknya mempunyai data tanah wakaf Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah di setiap kota atau kabupaten di Provinsi Jawa Timur.
"Tanah wakaf di Provinsi Jawa Timur yang belum bersertifikat sebanyak 80 ribu bidang, sedangkan di Kabupaten Tuban sudah memproses 5.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat," katanya di sela melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program di Kabupaten Tuban.
Ia menginginkan setiap Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur agar serius menyelesaikan target sertifikasi tanah wakaf di provinsi setempat.
Pihaknya juga mendorong Kantor Pertanahan agar segera melakukan sensus ke desa untuk mendata tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat.
"Mulai besok kepala kantor saya instruksikan mengumpulkan Kemenag, NU, Muhammadiyah dan perangkat desa untuk melakukan pendataan terkait tanah wakaf dan tempat ibadah mana saja yang belum bersertifikat" tuturnya.
Ia mengingatkan kembali terkait hal yang menjadi prioritas dalam 100 hari kerja Kakanwil, seperti penyelesaian wakaf, peningkatan kualitas data, tunggakan penyelesaian layanan pertanahan, dan penyelesaian seluruh aset pondok pesantren harus sudah bersertifikat.
"Sertifikat wakaf tolong untuk segera diselesaikan, karena kita akan buat peta sebaran sertifikat wakaf, selanjutnya lakukan mitigasi penggunaan dan pemanfaatan," katanya.
Ia mengingatkan agar setiap pihak dapat membantu dan bekerja sama dalam mempercepat program sertifikasi tanah wakaf di Provinsi Jawa Timur.
BPN Jatim dorong percepatan sertifikasi 5.000 tanah wakaf di Tuban
Selasa, 25 Februari 2025 12:55 WIB

Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri. ANTARA/HO-Kanwil BPN Jatim