Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, menegaskan beri sanksi berupa akumulasi persentase denda empat kali lipat, terhadap wajib pajak yang kedapatan tidak transparan dalam menyampaikan laporan pajak.
"Kalau itu kami ada sanksi dan denda. Kami juga ada penambahan persentase, kami akan mengalikan empat kali lipat dari yang dilaporkan," kata Kasubid Pajak Daerah II Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ramdhani Adhy Pradana, di Kota Malang, Rabu.
Penerapan sanksi akumulasi untuk mengantisipasi adanya manipulasi laporan pajak dari wajib pajak.
Dia menjelaskan bahwa untuk pengalian persentase denda itu diberlakukan dengan melihat pada jumlah selisih nominal yang tidak laporkan.
"Misalnya, ada wajib pajak laporan pajak sebenarnya Rp50 juta, tetapi yang dilaporkan hanya Rp30 juta. Nah, untuk Rp20 juta ini kemana? Maka selisih itu dikalikan empat, berarti menjadi Rp80 juta," ujarnya.
Bapenda Kota Malang menerapkan kebijakan itu untuk memberikan efek jera bagi setiap wajib pajak yang tak patuh aturan.
Pada 2025 ini Pemkot Malang menargetkan pendapatan pajak daerah mencapai Rp846,60 miliar atau naik sekitar Rp40,6 miliar dari periode 2024 yang sebesar Rp806, dengan realisasi Rp696 miliar.
Kemudian, dari total target di 2025 bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memiliki jumlah tertinggi yang harus terealisasi dengan total Rp220 miliar dan disusul pajak untuk restoran senilai Rp163 miliar.
Berdasarkan data dari Bapenda Kota Malang, untuk BPHTB hingga kini realisasinya Rp17 miliar dan pajak restoran Rp25 miliar.
Oleh karena itu, agar capaian pajak di 2025 bisa tercapai, seluruh wajib pajak diimbau agar patuh dan jujur ketika menyampaikan laporan terkait pajak.
"Banyak yang tidak tertib membayar dan tidak transparan, akhirnya tidak tercapai. Di 2025 itu kami yang tingkatkan mengenai kesadaran tertib terhadap pajak," ujar dia lagi.