Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menegaskan tak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat, pada periode 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu, mengatakan tidak adanya kenaikan tarif PBB karena target yang ditetapkan untuk tahun ini dan 2026 tetap sama.
"Tidak ada kenaikan tarif, target sekarang itu Rp73 miliar dan tahun depan juga sama, Rp73 miliar," kata Handi.
Pernyataan dari Handi itu sekaligus merespon adanya isu soal kenaikan PBB akibat penyesuaian tarif pasca terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Kalau targetnya tidak naik, bagaimana tarif naik?" ucapnya.
Perda Nomor 1 Tahun 2025 adalah hasil perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD.
Dalam Pasal 8 Perda 4 Tahun 2023, dijelaskan bahwa tarif PBB diklasifikasikan menjadi empat kategori sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Adapun tarif terendah sebesar 0,055 persen untuk NJOP dengan maksimal nilai Rp1,5 miliar. Sedangkan, yang tertinggi untuk NJOP dengan nilai di atas Rp100 miliar, maka nilanya 0,167 persen.
Kemudian, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDRD skema tarif diubah menjadi tunggal, dimana nilainya sebesar 0,2 persen.
Handi menyebut pemberlakuan tarif tunggal di dalam Perda PDRD tidak bisa diartikan sebagai pemicu lonjakan PBB.
"Tidak menyentuh sama sekali, maka dari itu target PBB untuk tahun depan tetap sama," katanya.
Dia pun kembali menyampaikan bahwa kepala daerah yang berwenang meningkatkan besaran PBB bagi masyarakat. Namun, sampai saat ini Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sama sekali tidak merencanakan hal tersebut.
"Setahu saya tidak ada rencana untuk meningkatkan PBB, justru PDRD berpotensi menurunkan pendapatan asli daerah karena minimal omzet (dikenakan) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta," ucapnya.
