Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Malang menyiapkan regulasi untuk melaksanakan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi 57.311 warga tak mampu yang akan diberlakukan pada 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, mengatakan calon penerima manfaat program tersebut adalah warga yang memiliki nilai PBB maksimal Rp30 ribu.
"Pak Wali Kota sudah memiliki kebijakan, di mana warga yang memiliki PBB Rp30 ribu akan digratiskan. Otomatis mereka adalah masyarakat kecil dan regulasinya dalam bentuk peraturan wali kota sedang kami siapkan," kata Handi.
Handi menyebutkan keputusan membebaskan 57.311 warga dari kewajiban membayarkan PBB juga melihat pada sisi kesejahteraan masyarakat.
"Kami mempertimbangkan dampak bagi kemaslahatan masyarakat yang akan menerima," ucapnya.
Pihaknya pun telah menghitung dampak jika kebijakan ini diterapkan, menurutnya dibebaskannya puluh ribu warga tidak mampu dari tanggungan PBB tak berdampak besar kepada pendapatan asli daerah (PAD).
Dia menyebut potensi kehilangan pemasukan imbas kebijakan itu hanya sebesar Rp1 miliar.
"Secara nominal kecil, kami bisa menebus itu dari pajak restoran dan hotel. Jadi, kondisinya masih aman," katanya.
Nilai Rp1 miliar itu disebutnya masih lebih kecil jika dibandingkan potensi kehilangan dari kebijakan perubahan ambang batas yang dipersyaratkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Di dalam Perda PDRD dijelaskan pajak jasa dan barang tertentu (PBJT) makanan dan minuman baru bisa ditarik jika seorang pelaku usaha kuliner memiliki omzet Rp15 juta per bulan, dari sebelumnya Rp5 juta per bulan.
"Omzet dari yang semula Rp5 juta ke Rp15 juta potensi lost kami Rp7 miliar, kan jauh lebih besar ketimbang menggratiskan PBB," ucapnya.
Bahkan, kata dia, dengan pemberlakuan skema penarikan PBJT terbaru itu saja pihaknya tak berencana untuk mengajukan penurunan target melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
"Saya tidak mengajukan penurunan target, masih tetap sama karena kami bisa menyurpluskan itu," ujar Handi.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pembebasan PBB bagi yang warga dengan nilai tagihan maksimal Rp30 ribu merupakan inisiatif dirinya dan akan dilakukan pembahasan lanjutan, agar penerapannya berjalan maksimal.
"Saya mengambil langkah ini untuk meringankan beban masyarakat," ujar dia.
Dia menyebut pembebasan pembayaran PBB kepada 57.311 warga akan terus berlaku selama masa kepemimpinannya.
"Tidak akan dipungut biaya, nol rupiah," katanya.
