Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur menyiapkan regulasi terbaru menyangkut ketentuan besaran minimal penarikan pajak daerah yang dibebankan kepada pelaku usaha bidang makanan dan minuman.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto di Kota Malang, Kamis, mengatakan regulasi yang sedang disiapkan adalah perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Saat ini rancangan peraturan daerah (raperda) sedang digodok oleh Panitia Khusus DPRD (Kota Malang)," katanya.
Jika merujuk pada 18 dijelaskan bahwa yang mendapatkan pengecualian dari objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) adalah penyerahan makanan dan/atau minuman dengan peredaran usaha tidak melebihi Rp5 juta per bulan.
Nantinya, kata Handi, di dalam regulasi terbaru yang saat ini masih dalam penggodokan, omset minimal dari lini usaha makan dan minuman dibebaskan dari pungutan pajak akan ditingkatkan menjadi Rp10 juta per bulan.
"Ketika perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 disahkan, maka pelaku usaha makan minum yang omset per bulannya berada di bawah Rp10 juta langsung bebas dari pajak resto," ujarnya.
Perubahan ketentuan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Malang dalam mendukung perkembangan dan kemajuan para pelaku usaha makan minuman, khususnya yang terdaftar sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan yang telah diambil juga menyelaraskan dengan program unggulan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, yaitu Dasa Bhakti.
Program itu menyentuh pada setiap lini kehidupan masyarakat yang dibagi menjadi 10 poin program, salah satunya menyangkut pengembangan ekonomi lokal dengan memberikan dukungan dan insentif bagi para pelaku UMKM.
Sembari raperda dibahas, Bapenda Kota Malang kini telah melakukan pendataan kepada setiap pelaku usaha makan dan minuman di daerah tersebut secara pararel.
Pendataan menjadi bagian tahap verifikasi untuk mengetahui berapa banyak pelaku usaha yang nantinya akan dibebaskan dari pungutan pajak.
"Kami sebenarnya sedang menjalankan upaya dalam rangka mendukung UMKM yang memiliki omset usaha di bawah Rp10 juta akan bebas pajak resto. Makanya perlu turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut," kata dia.