Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga dengan modus pengoplosan Liquified Petroleum Gas (LPG) subsidi tiga kilogram ke dalam tabung LPG non-subsidi 12 kilogram.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sindikat pengoplos LPG dengan modus memindahkan isi gas dari tabung tiga kilogram ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram yang kemudian dijual kepada masyarakat Sidoarjo dengan harga tinggi,"kata Kepala Polresta Sidoarjo Ajun Komisaris Besar polisi (AKBP) Christian Tobing di Sidoarjo, Jumat.
Dijelaskan Tobing, para tersangka membeli gas LPG tiga kilogram dengan jumlah yang banyak untuk kemudian dipindahkan ke dalam tabung non-subsidi 12 kilogram lalu dijual dengan harga rata-rata Rp150 ribu per tabung.
Untuk memenuhi tabung non-subsidi 12 kilogram, para tersangka membutuhkan empat buah LPG tiga kilogram dengan harga satuan Rp18.000. Dengan modal Rp72 ribu per tabung, para pelaku tersebut kemudian menjual LPG yang sudah dipindahkan ke tabung non-subsidi tersebut dengan harga mulai dari Rp150 ribu.
"Para tersangka bisa untung mulai dari Rp78 ribu hingga Rp100 ribu per tabung ilegal yang mereka jual," kata Tobing.
Tobing menjelaskan pihaknya berhasil meringkus empat tersangka HNY, MJK, ACM, dan P yang beroperasi di gudang pertama di Kecamatan Candi, Sidoarjo. Sedangkan satu orang tersangka TG diamankan di gudang ke-dua di daerah Jalan Jenggolo, Sidoarjo dalam kasus ini.
Ia menjelaskan para pelaku tersebut mampu memproduksi LPG non-subsidi ilegal tersebut sebanyak 100 buah tabung 12 kilogram yang kemudian disebar untuk dijual ke seluruh wilayah Sidoarjo. Tobing juga menyatakan para tersangka telah beroperasi di wilayah Sidoarjo sejak tahun 2022 lalu.
Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator, palu dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.