Surabaya (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang secara konsisten melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut.
Apresiasi ini disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan LHKPN Tahun 2024 yang digelar lewat zoom meeting di Surabaya, Selasa.
Plh Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Dwi Yanti, menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari transparansi yang harus dijalankan oleh setiap pejabat atau penyelenggara negara.
"Jika seseorang menduduki jabatan tertentu, maka salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah menyampaikan LHKPN. Ini bukan hanya bentuk kepatuhan, tetapi juga bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi dalam diri setiap individu," ujar Dwi Yanti dalam pengarahannya melalui Zoom Meeting.
Ia juga menjelaskan bahwa KPK menerapkan tiga pendekatan utama dalam pemberantasan korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
"Pendidikan bertujuan membangun kesadaran agar seseorang tidak tergoda melakukan korupsi, pencegahan dilakukan melalui perbaikan sistem, sementara penindakan bertujuan memberikan efek jera," tambahnya.
Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono, menyatakan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam membangun budaya kerja yang transparan dan berintegritas.
“Sebagai perusahaan pengelola kawasan industri, kami memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan publik. Pelaporan LHKPN bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga langkah strategis dalam mendukung pencegahan korupsi dan memperkuat profesionalisme perusahaan,” ujar Didik melalui keterangannya.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa PT SIER telah menerapkan kebijakan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap LHKPN.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi PT SIER Nomor 047/KD/D.04/XII/2021 yang mewajibkan seluruh Dewan Komisaris, Direksi, Kepala Divisi, serta Direksi Anak Perusahaan untuk menyampaikan laporan harta kekayaannya setiap tahun.
Dalam sesi pendampingan, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Abdul Lathif Ansori, turut mengapresiasi SIER atas kepatuhan yang telah dijalankan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT SIER atas komitmen dan kepatuhannya dalam pelaporan LHKPN. Ini adalah contoh transparansi yang baik dan bisa menjadi teladan bagi perusahaan lain,” ujarnya.