Surabaya (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya memberikan sanksi sosial kepada 38 orang yang kedapatan pesta minuman keras (miras) di berbagai lokasi di Surabaya berupa kegiatan pelayanan di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Muhammad Fikser mengatakan para pelanggar yang terjaring dalam operasi Asuhan Rembulan pada Minggu (2/2) dini hari itu, diberikan tugas sosial, seperti memangkas rambut ODGJ, membagikan makanan dan mencuci piring di Liponsos.
"Kami berikan sanksi sosial ke Liponsos agar mereka mendapat pembinaan di sana. Harapannya, mereka sadar akan dampak negatif perbuatannya," kata Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Minggu.
Fikser menjelaskan, dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan para pelanggar di tiga lokasi berbeda, yakni tiga orang ditemukan pesta miras di Pantai Batu-Batu Kenjeran, 12 orang di Jalan Tenggumung dan 23 orang di bawah Jembatan Suramadu.
Selain itu, kata dia, petugas juga menyita tujuh botol miras dari lokasi kejadian dan memerintahkan puluhan orang tersebut untuk menjalani pendataan, serta tes urine oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Kami lakukan tes urine bersama rekan-rekan Dinas Kesehatan. Hasilnya, sejauh ini negatif narkoba," katanya.
Ia menegaskan operasi Asuhan Rembulan akan terus digelar untuk menjaga ketertiban umum di Surabaya, bekerja sama dengan TNI, Polri dan dinas terkait.
"Upaya ini kami lakukan demi kenyamanan warga Kota Surabaya saat malam hari," ucapnya.
Puluhan orang terjaring pesta miras di Surabaya jalani sanksi sosial
Minggu, 2 Februari 2025 14:18 WIB

Sejumlah orang terjaring pesta miras menjalani pelayanan di Liponsos Keputih Surabaya, Minggu (2/2/2025). ANTARA/HO-Satpol PP Kota Surabaya
Harapannya, mereka sadar akan dampak negatif perbuatannya