Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, menertibkan puluhan baliho dan reklame ilegal serta yang telah habis masa berlakunya di sejumlah titik strategis Kota Ponorogo.
Koordinator Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Ponorogo, Endris Kristianto, mengatakan operasi penertiban difokuskan di kawasan jalan protokol, termasuk di perempatan Sultan Agung, Pasar Pon, Jeruksing, dan Gajah Mada.
"Sasaran kita baliho dan reklame di wilayah kota, terutama yang sudah kedaluwarsa atau tidak berizin," ujar Endris.
Endris menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menjaga kebersihan dan estetika kawasan perkotaan. Banyak baliho, spanduk, maupun umbul-umbul yang masa izinnya habis namun dibiarkan terpasang oleh pemiliknya.
"Semua yang masa berlakunya habis dan tidak berizin langsung kita turunkan," jelasnya.
Selain itu, spanduk dan banner yang dipasang dengan cara melanggar aturan, seperti dipaku di pohon, juga menjadi target penertiban meskipun memiliki izin.
"Meski ada izin, kalau pemasangannya menyalahi aturan, tetap kami tertibkan. Kasus seperti ini masih sering ditemukan," tambah Endris.
Puluhan baliho yang ditertibkan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Ponorogo untuk dimusnahkan. Penertiban serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menjaga ketertiban kota.