Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin kembali menertibkan sejumlah alat peraga milik pedagang kaki lima (PKL) yang ditinggalkan di sepanjang jalan protokol.
Dalam operasi penertiban di Jalan Ir. Juanda, petugas mengamankan empat alat peraga berupa meja dagang dan tenda semi permanen yang ditinggalkan begitu saja usai berjualan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam rangka menjaga estetika dan ketertiban kota.
"Aturannya jelas, kami tidak melarang orang berjualan. Tapi setelah berjualan, alat peraga wajib dibawa pulang. Tidak boleh ditinggal di pinggir jalan," kata Subiyantoro.
Alat peraga yang diamankan dibawa ke kantor Satpol PP.
Para pemilik dapat mengambilnya dengan syarat membuat komitmen tidak mengulangi pelanggaran.
"Ini bentuk ketegasan kami agar menjadi perhatian para PKL. Silakan berjualan, tapi setelahnya harus bersih," ujarnya.
Selain di Jalan Ir. Juanda, penertiban juga dilakukan di kawasan Jalan Suromenggolo dan Jalan Trunojoyo.
Menurut Subiyantoro, penertiban akan digelar secara rutin demi menjaga kerapian kota.
"Banyak tenda yang dibiarkan berdiri terus-menerus, itu mengganggu keindahan. Maka kami tertibkan agar kawasan kota tetap bersih dan rapi," tegasnya.