Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur diwajibkan tutup/menutup operasionalnya selama Bulan Suci Ramadhan.
Kepala Satpol PP dan Damkar kabupaten Ponorogo, Eko Edi Suprapto, Selasa mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan imbauan kepada pengelola THM untuk menghentikan operasional mereka sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan puasa.
"Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami mengimbau pengelola THM untuk menutup sementara operasionalnya selama Ramadhan guna menghormati bulan suci," kata Eko.
Penutupan tersebut berlaku sejak malam pertama tarawih, Jumat (28/2), hingga akhir bulan Ramadhan. Eko memastikan pihak pengelola THM memahami aturan ini, mengingat kebijakan serupa telah diterapkan setiap tahunnya.
"Mereka sudah memahami karena ini rutin dilakukan, jadi tidak ada permasalahan," ujarnya.
Selain THM, Satpol PP juga mengimbau pemilik warung makan untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.
Warung diperbolehkan beroperasi di siang hari, namun diimbau untuk memasang tirai agar tidak mencolok.
"Silakan berjualan, tetapi sebaiknya ditutup dengan tirai agar lebih tertutup," pungkasnya.
