Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menerbitkan keputusan wali kota yang mengatur larangan tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama momentum bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Agus Purwowidagdo di Madiun, Sabtu mengatakan kebijakan penutupan operasional THM selama bulan Ramadhan tersebut diatur dalam Keputusan Wali Kota Madiun Nomor 451.13-401.012/14/2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.

"THM akan tutup operasionalnya selama sebulan lebih untuk menghormati Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah," ujarnya.

Dalam kepwal itu disebutkan penutupan dimulai tanggal 18 Februari atau mengikuti penentuan 1 Ramadhan dari pemerintah. THM baru boleh kembali buka pada 21 Maret 2026.

Tak hanya THM, dalam kepwal juga disebutkan penutupan bagi tempat permainan ketangkasan elektronik, warung internet yang digunakan sebagai tempat game daring, dan tempat permainan biliar atau bola sodok. Namun, terdapat pengecualian bagi tempat biliar yang mempunyai izin usaha dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB.

Pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan penutupan total operasional THM selama bulan Ramadhan kepada pengelola. Satpol PP telah mengumpulkan 22 pengelola THM terkait kebijakan tersebut.

Sementara untuk usaha rumah makan, restoran, warung, dan lain sebagainya masih dapat berjualan dengan ketentuan menambahkan tirai penutup di kala siang. Serta, rumah makan, supermarket, dan mal wajib mengumandangkan adzan Maghrib dengan memutar siaran RRI.

Dalam Kepwal tersebut juga diatur terkait pemakaian pengeras suara di tempat ibadah. Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah, kajian Ramadhan menggunakan pengeras suara dalam.

"Kegiatan tadarus Alquran dapat menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB. Kegiatan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam," katanya.

Begitu juga dengan kegiatan takbir pada Hari Raya Idul Fitri mendatang. Takbir di masjid atau musala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

Kepwal juga mengatur tentang takbir keliling yang dapat dilakukan secara mandiri dengan memperhatikan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban.

Untuk penegakan Kepwal, Pemkot Madiun menugaskan Satpol PP mengawasi dan melakukan patroli. Kegiatan tersebut bisa juga melibatkan petugas gabungan dari kepolisian dan TNI setempat.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026