Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama jajaran TNI, Polri, dan Polisi Militer (PM) melakukan razia dalam Operasi Cipta Kondisi Ramadhan dan mendapati ada lebih dari 11 tempat hiburan malam yang nekat beroperasi selama Ramadhan.
"Operasi Cipta Kondisi Ramadhan ini bertujuan menegakkan Surat Edaran (SE) Bupati Tulungagung Nomor 400.8/260/20.01.02/2025 tentang ketertiban dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung, Agung Setyo Widododi Tulungagung, Rabu.
Petugas kemudian menegur pemilik warung/kafe karaoke dan menyodorkan surat pernyataan yang berisi kesediaan pelaku usaha untuk menutup tempat hiburan miliknya selama bulan Ramadhan demi menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Operasi ini menyasar eks lokalisasi Ngujang di Kecamatan Kedungwaru dan Kaliwungu di Kecamatan Ngunut, serta sejumlah tempat karaoke di Kedungwaru, Tulungagung Kota, Boyolangu, Kauman, Gondang, Campurdarat, dan Ngunut.
Agung mengungkapkan, sebagian besar pengusaha tempat karaoke telah mematuhi aturan dan menutup operasionalnya selama Ramadhan.
Namun, dalam razia pada Selasa (11/3/2025) malam, ditemukan delapan kafe karaoke yang tetap beroperasi meski telah diimbau untuk tutup.
"Para pengelola berdalih tidak mengetahui adanya SE Bupati, padahal sosialisasi telah dilakukan hingga tingkat desa," kata Agung.
Petugas gabungan kemudian mendata pemilik usaha dan memberikan teguran agar segera menutup tempat usahanya.
Dalam aturan tersebut, kafe karaoke dengan fasilitas room atau hall diwajibkan tutup total, sementara warkop boleh tetap beroperasi asalkan tidak menyediakan minuman keras dan tidak mengganggu ketertiban.
"Operasi ini akan terus kami lakukan hingga H+2 Idul Fitri. Bagi pelanggar yang tetap nekat beroperasi, akan diberikan sanksi teguran," tegas Agung.
Operasi ini bertujuan menjaga suasana kondusif selama Ramadhan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam.