Trenggalek (Antara Jatim) - Jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur mengancam bakal menutup paksa semua tempat hiburan seperti kafe-karaoke yang nekat beroperasi selama Ramadhan.
"Kami akan segera gelar pasukan untuk memastikan seluruh polsek jajaran maupun polres menindaklanjuti pelarangan ini," kata Kapolres Trenggalek AKBP I Made Agus Prasetya di Trenggalek, Sabtu.
Ia menegaskan polisi tidak akan berkompromi dengan pemilik/pengusaha kafe karaoke yang memaksa buka meski telah ada sosialisasi larangan operasionalitas tempat hiburan dewasa selama gelaran Ramadhan.
Namun Made menyatakan langkah represi hanya bersifat pembinaan dan penertiban bersama jajaram trantib atau Satpol PP selaku penegak perda.
"Sanksinya karena ini payung hukumnya adalah perda ya berupa 'tipiring' (tindak pidana ringan), bisa denda hingga pencabutan izin. Namun yang terakhir ini ranahnya ada di pemda," ujarnya.
Dalam menjalankan fungsi penertiban dan penindakan terhadap setiap unit usaha hiburan karaoke ataupun kafe/warung kopi remang-remang yang terdapat perempuan-perempuan pemandu lagu atau sejenisnya, Polres Trenggalek menggunakan sandi baru, yakni Operasi Ramadania Semeru 2016.
Sebagaimana hasil rapat koordinasi dengan jajaran forpimda (forum pimpinan daerah) dan FKUB (forum komunikasi umat beragama) yang digelar di gedung Bawarasa Trenggaek, Jumat (3/6), tercapai kesepakatan untuk melarang sama sekali seluruh aktivitas tempat hiburan seperti kafe-karaoke di wilayah tersebut.
Kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam bentuk MoU (memmorandum of understanding) itu, pemda selaku eksekutif akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan semacam surat edaran ke seluruh pemangku kepentingan di industri hiburan malam maupun kafe-karaoke di Trenggalek.
"Kami akan memasang pengumuman larangan operasionalitas rumah atau kafe karaoke di setipa tempat hiburan dewasa yang ada di kota maupun pelosok kecamatan di Trenggalek," kata Kabag Humas Pemkab Trenggalek, Yuli Prijanto.(*)
Polres Trenggalek Ancam Tutup Paksa Kafe Karaoke
Sabtu, 4 Juni 2016 19:29 WIB
"Sanksinya karena ini payung hukumnya adalah perda ya berupa 'tipiring' (tindak pidana ringan), bisa denda hingga pencabutan izin. Namun yang terakhir ini ranahnya ada di pemda," ujarnya.