Pamekasan (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur mengembalikan sepeda motor hasil razia selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah kepada pemiliknya, Sabtu.
"Syaratnya pemilik kendaraan harus membawa resi pembayaran denda tilang hasil sidang pengadilan, membawa STNK dan BPKB, serta melengkapi kendaraan sesuai spesifikasi teknik yang sesuai pabrik," kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiharto.
Sepeda motor yang disita Polres Pamekasan ini merupakan hasil razia dari sejumlah lokasi yang dijadikan ajang balapan liar oleh oknum masyarakat.
Kebanyakan sudah tidak sesuai dengan spesifikasi teknik pabrikan, seperti kenalpot brong, ban kecil dan tidak ada kaca spion.
Menurut Sugiharto, syarat khusus bagi pemilik kendaraan sepeda motor yang terjadi dalam kegiatan balapan liar itu, untuk memberikan efek jera, sekaligus membina mereka agar bisa disiplin berlalu lintas.
Total jumlah sepeda motor yang disita Polres Pamekasan dari hasil razia selama Ramadhan sebanyak 205 unit dan saat ini diamankan di Lapangan Sarja Arya Rencana Polres Pamekasan.
Kasi Humas Sri Sugiharto lebih lanjut mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain.
"Khusus bagi orang tua, jangan bosan-bosan untuk terus memantau anak-anaknya apabila keluar rumah. Berikan pemahaman untuk jangan keluar rumah hingga larut malam. karena rata-rata yang terjaring balap liar adalah anak-anak remaja yang masih usia sekolah," katanya.