Pamekasan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan di Provinsi Jawa Timur menindak sebanyak 17.209 pengendara kendaraan bermotor selama Operasi Zebra Semeru 2025, yang berlangsung dari 17 hingga 30 November.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan AKP Bagus Wijanarko di Pamekasan, Senin, selama operasi sebanyak 78 pengendara kendaraan bermotor ditilang secara manual, sebanyak 169 pengendara menjalani prosedur penindakan secara elektronik, dan 16.962 pengendara mendapat teguran langsung dari petugas.
Bagus menyampaikan bahwa penindakan dilakukan karena para pengendara kendaraan bermotor tersebut kedapatan tidak mematuhi aturan berkendara di jalan raya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara antara lain tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak memakai helm, dan menggunakan telepon seluler saat mengemudikan kendaraan.
Selama selama Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Pamekasan mencatat 10 kejadian kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan total 14 orang terluka.
"Tapi tidak ada korban jiwa," kata Bagus, menambahkan nilai kerugian material akibat kecelakaan itu mencapai Rp26 juta lebih.
Jumlah pelanggaran yang ditemukan selama Operasi Zebra Semeru 2025 jauh lebih banyak dibanding pada Operasi Zebra Semeru 2024, yang tercatat sebanyak 1.098 pelanggaran.
"Data jumlah pelanggaran yang meningkat pada operasi kali ini akan menjadi perhatian serius Polres Pamekasan dalam berupaya terus meningkatkan disiplin warga dalam berlalu lintas," kata Bagus.
Ia mengatakan bahwa kepolisian akan menggiatkan pelaksanaan program pendidikan dan sosialisasi mengenai praktik keselamatan dalam berkendara guna menekan angka pelanggaran peraturan lalu lintas kendaraan dan kasus kecelakaan.
