Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menggelar razia peredaran petasan, termasuk bahan baku peledak dalam upaya untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu mengatakan razia petasan yang dilakukan Polres Malang bertujuan untuk mencegah adanya korban jiwa akibat ledakan saat membuat petasan.
"Razia petasan ataupun bahan peledak untuk pembuatan petasan merupakan salah satu upaya yang dilakukan dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Kabupaten Malang," kata Taufik.
Taufik menjelaskan pelaksanaan razia tersebut dilakukan secara acak di sepanjang jalan dan wilayah perbatasan Kabupaten Malang. Sasarannya, yakni kendaraan sarana pengangkut yang dicurigai mengangkut petasan atau bahan baku petasan.
Menurut dia, pelaksanaan razia mulai Selasa (4/4) itu dilakukan oleh personel Polres dan jajaran Polsek di Malang, yang didukung lintas instansi di antaranya TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan razia terhadap peredaran petasan selama bulan Ramadhan hingga menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Razia tersebut akan dilakukan pada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Malang.
Sejauh ini, kata dia, petugas gabungan telah memeriksa kendaraan pengangkut barang yang melintas pada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Malang.
"Hingga saat ini, petugas tidak mendapati adanya petasan maupun bahan peledak pembuat petasan," ujarnya.
Ia mengingatkan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Malang untuk tidak membuat, menjual ataupun menyalakan petasan pada saat Ramadhan karena aktivitas itu berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.
"Suasana yang ditimbulkan petasan bisa mengganggu ketertiban umum, dampak dari ledakan bisa melukai bahkan merenggut keselamatan jiwa," katanya.
Sebelumnya pada Maret 2023, Satreskrim Polres Malang telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran bahan peledak sebagai bahan pembuat petasan..
Proses penyidikan terhadap tiga orang tersangka tersebut tengah berjalan, dimana para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Polisi gelar razia petasan ciptakan Ramadhan kondusif
Rabu, 5 April 2023 22:32 WIB