Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memeriksa ulang kafe karaoke "Yess" yang salah satu ruangannya sempat disegel karena menyediakan tari telanjang serta diduga disalahgunakan untuk layanan prostitusi terselubung.
"Kami periksa karena ada informasi garis polisi di ruang yang disegel telah dilepas. Ternyata benar (dilepas) namun tidak tahu siapa yang melakukannya," kata Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Tulungagung Kustoyo di Tulungagung, Rabu.
Ia mengatakan, ruang yang disegel itu merupakan lokasi dimana praktik prostitusi dan tarian telanjang berhasil dibongkar tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Rabu (3/5).
Sejak kasus itu, ruangan tersegel tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial layanan jasa karaoke dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
"Yang berhak melepas garis polisi tersebut hanya pihak Polda Jawa Timur. Jika garis polisi tersebut sudah dilepas, maka ruangan tersebut bisa difungsikan seperti semula," katanya.
Ia mengatakan, pihak Satpol PP Tulungagung saat ini masih menunggu hasil proses hukum di Polda Jawa Timur.
Proses hukum di Polda akan dijadikan acuan untuk memberlakukan sanksi bagi Karaoke Yess. Jika Polda Jatim menyatakan ada pelanggaran hukum, nantinya akan menjadi dasar untuk meninjau ulang izin Karaoke Yess.
"Pembahasannya nanti di dinas pariwisata dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Hasilnya seperti apa, Satpol PP selaku penegak Perda yang akan melakukan eksekusi," katanya.
Informasi dari sumber perwira polisi di Polda Jatim, garis polisi dilepas penyidik Polda Jatim.
Alasannya, olah TKP sudah selesai sehingga bisa dioperasikan kembali.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Tulungagung Santoso mengatakan, sejauh ini belum ada agenda pembahasan terkait wacana izin Karaoke Yess.
"Kami menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim," katanya.
Kuasa Hukum Karaoke Yess, Santoso mengatakan, Polda Jatim yang melepas garis polisi yang selama ini dipasang.
Menurutnya, pihak Polda Jawa Timur juga sudah memperbolehkan ruangan tersebut untuk digunakan kembali.
"Dari sisi Perda kami tidak pernah menyalahi. Karena itu kami tetap akan beroperasi seperti biasanya," kata Santoso.
Ia menjelaskan, izin Karaoke Yess adalah karaoke keluarga. Izin ini sudah dijalankan sebagaimana seharusnya. Namun terjadi penyalahgunaan pengunjung, menjadikan salah satu ruang Karaoke Yess untuk berbuat mesum.
"Tidak mungkin kami mengawasi dengan ketat apa yang dilakukan para pengunjung yang ada di dalam ruangan. Memang sudah ada tiga tersangka di Polda, dan mereka bukan bagian dari Yess," kata Santoso. (*)
Satpol PP Tulungagung Periksa Ulang Kafe "Mesum"
Rabu, 17 Mei 2017 21:47 WIB
Hasilnya seperti apa, Satpol PP selaku penegak Perda yang akan melakukan eksekusi," katanya.