Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menegaskan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Bupati Tulungagung, Gatut S Wibowo, Senin, mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tulungagung Nomor 400.8/269/20.01.02/2026 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum selama Ramadan dan Idul Fitri 2026.
"Tempat hiburan malam secara tegas kami minta tutup dan tidak boleh beroperasi selama Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri," kata dia, di Tulungagung.
Jenis usaha yang dimaksud meliputi kafe karaoke, panti pijat shiatsu, serta tempat hiburan malam lainnya yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Meski demikian, kegiatan usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kopi, kafe, dan usaha mikro kecil dan menengah sejenis tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan ketentuan tertentu.
Pemkab Tulungagung mengimbau pelaku usaha kuliner memasang tabir atau tirai penutup agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
"Kegiatan usaha kuliner tetap boleh beroperasi selama Ramadan, asalkan tetap menghargai masyarakat yang berpuasa dengan memasang penutup," ujarnya.
Selain pengaturan usaha, pemkab juga membatasi sejumlah aktivitas masyarakat guna menjaga ketenangan.
Kegiatan ronda malam diimbau tidak menggunakan pengeras suara secara berlebihan dan dilakukan secara terbatas menjelang waktu sahur.
Masyarakat juga dilarang membuat, menjual, maupun menyalakan petasan, termasuk menerbangkan balon udara yang dilengkapi petasan, karena berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu keamanan lingkungan.
Menurut dia, langkah tersebut diambil untuk mencegah potensi kebakaran, kecelakaan fisik, serta menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan Ramadan.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026