Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur menertibkan belasan kabel jaringan internet ilegal yang terpasang sembarangan di sejumlah ruas jalan di Ponorogo, Kamis.
Penindakan ini diawali dari Jalan Menur, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, yang menjadi lokasi marak pemasangan kabel tanpa izin.
Plh. Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo, Etik Mudarifah menjelaskan, penertiban dilakukan setelah pihaknya beberapa kali melayangkan peringatan kepada penyedia layanan internet, namun tidak diindahkan.
“Sudah kami panggil, kami beri peringatan, tapi tidak ada tindak lanjut dari penyedia. Maka Satgas terpaksa melakukan pemotongan kabel secara paksa,” ujarnya.
Etik menyebutkan, kabel-kabel yang dipasang tanpa izin tersebut tidak hanya melanggar aturan, namun juga membahayakan pengguna jalan karena menjuntai ke badan jalan dan terlihat semrawut.
Menurutnya, sesuai ketentuan, setiap pemasangan kabel jaringan internet berbasis fiber optik wajib mengantongi izin dari bupati melalui sistem OSS (online single submission).
Izin itu harus melalui proses verifikasi teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Semua harus dikaji terlebih dahulu agar pemasangannya tertib, tidak sembarangan dan sesuai aspek keselamatan serta estetika kota,” tegas Etik.
Ia menambahkan, upaya ini bukan sekadar penindakan, melainkan juga bentuk pembinaan agar para penyedia jaringan internet lebih tertib dalam administrasi dan menghargai regulasi daerah.
“Penertiban ini akan kami laksanakan secara berkala. Karena faktanya, masih banyak jaringan optik ilegal yang beroperasi di Ponorogo. Ini merugikan daerah karena tidak berkontribusi melalui retribusi perizinan,” katanya.
Pemkab berharap langkah ini menjadi peringatan keras agar penyedia layanan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan, sebelum dilakukan tindakan serupa di lokasi lainnya.