Pacitan, Jawa Timur (ANTARA) - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Keuangan Daerah (BKD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Rabu, menertibkan reklame yang melanggar aturan di sejumlah titik di Pacitan.
Penertiban dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk Traffic Light Penceng, Jalan Jenderal A. Yani, Traffic Light Bapangan, Traffic Light Sampoerna, Traffic Light Cuwik, Jalur Lintas Selatan (JLS) Pacitan, dan Traffic Light Alijah.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, mengatakan, langkah ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Penertiban menyasar reklame yang tidak memiliki izin, habis masa berlakunya, tidak dilengkapi tanda pelunasan pajak, mengalami perubahan sehingga tidak sesuai dengan izin, serta tidak memenuhi aturan terkait tata letak dan konstruksi," ujarnya.
Dari razia tersebut, petugas mengamankan beberapa reklame dengan rincian 15 reklame berizin tetapi masa izinnya telah habis, 18 reklame tanpa izin, 13 reklame berizin tetapi tidak sesuai dengan lokasi penempatannya, serta 3 reklame dalam kondisi rusak atau sobek.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menata dan mengendalikan penyelenggaraan reklame agar memenuhi aspek etika dan estetika, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan aman di Kabupaten Pacitan," kata Ardyan.