Trenggalek (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat menertibkan lebih dari seratus unit media reklame bermasalah karena tidak berizin ataupun yang menyalahi aturan pemasangan ataupun rusak sehingga mengganggu estetika tata ruang wilayah.
"Totalnya ada sebanyak 112 unit media reklame yang kami copot hari ini," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Trenggalek, Habib Solehudin di Trenggalek, Jumat.
Sebanyak 112 media reklame itu terdiri dari 12 baliho, 60 baner dan 40 spanduk.
Media reklame itu tersebar di sejumlah titik, yaitu titik sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Durenan, Pogalan dan Trenggalek.
"Di beberapa titik di sepanjang jalan itu kami melakukan penertiban reklame yang melanggar peraturan," imbuhnya.
Selain mencegah kebocoran retribusi pendapatan daerah melalui tarif retribusi reklame, penertiban itu dilakukan untuk memperindah tatanan kota.
Sebab keberadaan reklame yang tidak sesuai peruntukan dan tempatnya itu dinilai mengganggu keindahan.
"Penertiban juga dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keindahan lingkungan," katanya.
Satpol Trenggalek tertibkan ratusan "reklame bermasalah"
Jumat, 17 Mei 2024 20:11 WIB
Totalnya ada sebanyak 112 unit media reklame yang kami copot hari ini