DPRD Bojonegoro Usulkan Tinjau Ulang "PI" Migas
Senin, 30 April 2012 19:05 WIB
Bojonegoro - Jajaran Komisi B DPRD Bojonegoro mengusulkan peninjauan ulang pembagian keuntungan dalam penyertaan modal atau "participating interest" (PI) migas Blok Cepu, bagi daerah setempat sebesar 25 persen.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Chisbullah Huda, Senin mengatakan, perjanjian kerja sama antara PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), BUMD pemkab dengan PT Surya Energie Raya (SER), selaku penyandang dana penyertaan modal migas Blok Cepu, merugikan daerah.
Ia menilai, perolehan keuntungan PT ADS yang disepakati dalam perjanjian sebesar 25 persen, terlalu kecil, dibandingkan dengan perolehan keuntungan PT SER, sebesar 75 persen.
"Perolehan bagi hasil keuntungan PT ADS, paling mengenaskan, dibandingkan dengan perolehan keuntungan BUMD lainnya di Indonesia, yang melakukan kerja sama di berbagai bidang pekerjaan dengan pihak lain," katanya, dalam dengar pendapat dengan jajaran pemkab setempat.
Ia mengambil contoh, BUMD Pemprov Jatim, memperoleh keuntungan 59 persen dan penyandang dana 41 persen, dalam pekerjaan penerangan jalan umum (PJU). BUMD Pemprov Jatim, masih memperoleh tambahan bonus Rp1 miliar per tahun, yang berjalan selama tiga tahun.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Soehadi Moelyono menjelaskan, perjanjian kerja sama antara PT ADS dan PT SER, dalam pengelolaan migas Blok Cepu, perlu ditinjau ulang atau tidak, semuanya berpulang ke DPRD. Pertimbangannya, kerja sama yang sudah berjalan tersebut, berawal dari DPRD, termasuk besarnya prosentase pembagian keuntungan.
"Pemkab mempersilahkan ada peninjauan ulang kerja sama itu, tapi semuanya tetap berawal dari DPRD," katanya, menegaskan.
Meski demikian, lanjutnya, pemkab pernah melakukan peninjauan ulang perjanjian kerja sama antara PT ADS dan PT SER dalam penyertaan modal migas Blok Cepu, pada 2009. PT ADS, akhirnya bisa memperoleh tambahan "signature bonus" sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikat.
Selain itu, lanjutnya, PT ADS, juga memperoleh pemasukan sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat per tahun, selama dalam penyertaan modal migas Blok Cepu, belum menghasilkan keuntungan.
"Pemkab tidak menghadapi resiko merugi, dalam kerja sama itu, karena tidak mengeluarkan uang," paparnya.
Dengar pendapat itu, juga dihadiri Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Herry Sudjarwo dan Kepala Bagian Hukum, Agus Supriyanto dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Baktiono. (*)