Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jatim, mengusulkan kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, diperbolehkan menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) di daerahnya, untuk menghindari penambangan liar. Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Bambang Waluyo, Selasa, mengatakan, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melarang daerah penerbitan IUP baru, melalui surat tertanggal 6 Maret 2012. Di dalam suratnya, disebutkan, larangan menerbitkan IUP baru, sifatnya sementara, menunggu penetapan wilayah pertambangan mendapatkan rekomendasi dari DPR RI. "Kami tetap mengajukan permohonan melalui surat tertanggal 30 Mei 2012, agar diperbolehkan menerbitkan IUP baru," katanya, mengungkapkan. Namun, lanjutnya, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, masih belum memberikan jawaban, permohonan penerbitan IUP baru diizinkan atau tidak. Padahal, menurut dia, penerbitan IUP baru, mulai izin penambangan tanah uruk, andesit, batu gunung, sirtu, kerikil sungai ayak tanpa pasir dan pasir uruk juga yang lainnya, sebagai usaha menghindari terjadinya penambangan liar. Selain itu, lanjutnya, penerbitan IUP, sebagai usaha mengendalikan lingkungan, dan menciptakan lahan baru persawahan, dengan adanya pengambilan tanah uruk. Ia menjelaskan, proyek minyak Blok Cepu dan pembangunan pondasi rel kereta api (KA) ganda, sangat membutuhkan tanah uruk dengan jumlah besar. (*).
Pemkab Bojonegoro Usul Bisa Terbitkan IUP
Selasa, 12 Juni 2012 11:38 WIB