DPRD Bojonegoro Minta Kontraktor Laporkan Pengembangan Migas
Jumat, 10 Januari 2014 19:56 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Bojonegoro, Jatim, meminta kontraktor bersedia melaporkan rencana pengembangan migas karena dibutuhkan untuk bahan penyusunan empat rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata ruang wilayah kecamatan.
"Program pengembangan lapangan migas dari kontraktor sangat dibutuhkan dalam penyusunan empat raperda tentang tata ruang wilayah kecamatan, karena menyangkut pemanfaatan lahan," kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto, Jumat.
Sebelum ini, katanya, Bupati Bojonegoro Suyoto juga pernah meminta kepada kontraktor migas yang beroperasi di daerahnya agar melaporkan rencana pengembangan lapangan migas terkait penyusunan empat raperda dengan batas terakhir 29 Nopember 2013.
"Tapi kontraktor sampai saat ini belum melaporkan rencana pengembangan migasnya tanpa alasan yang jelas, sehingga pembahasan empat raperda menjadi tersendat," jelasnya.
Menurut dia, pemkab dan DPRD sepakat kalau memang kontraktor belum menyerahkan rencana pengembangan migasnya sampai akhir Januari, maka pembahasan empat raperda tentang tata ruang wilayah kecamatan akan dilakukan, bahkan disahkan.
"Soal nantinya kontraktor membutuhkan lokasi lahan yang sudah ditetapkan bukan lahan industri ya tetap harus dilarang," katanya.
Ia menyebutkan kontraktor yang diminta menyerahkan rencana pengembangan lapangan migasnya yaitu Joint Operating Body (JOB) Pertamina-Petrochina East Java (PPEJ), yang mengelola lapangan sumur migas Sukowati.
Selain itu, lanjutnya, Mobil Cepu Limited (MCL) yang mengelola lapangan Blok Cepu dan Pertamina EP Cepu yang mengelola lapangan Blok Nona.
Ia menambahkan penyusunan empat raperda tentang tata ruang wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kota, Kapas, Kalitidu dan Ngasem, akan menyesuaikan kalau memang ada laporan rencana pengembangan lapangan migas dari kontraktor.
Sementara Kepala Bidang Fisik Bappeda Bojonegoro A. Setyawan, sebelumnya, menjelaskan pemkab di antaranya sudah menetapkan pengembangan sumur minyak Sukowati D di Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas.
"Pemkab pernah menawarkan kepada SKK Migas Stadion Letjen H. Soedirman bisa dimanfaatkan untuk pengembangan lapangan migas Sukowati tapi ditolak dengan alasan secara teknis sulit dilakukan," jelasnya.(*)