BBS Bojonegoro Siap Kerjakan Proyek Blok Cepu
Jumat, 18 Oktober 2013 12:40 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - PT Bangkit Bangun Sarana (BBS), BUMD Pemkab Bojonegoro, Jatim, menyatakan siap mengerjakan proyek migas Blok Cepu kalau memang Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mencoret kontraktor proyek "engineering, procurement and constructions" (EPC).
"PT BBS siap mengantikan pekerjaan proyek migas Blok Cepu kalau memang SKK Migas mencoret kontraktor migas yang dianggap tidak mampu bekerja," tegas Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono, Jumat.
Ia optimistis PT BBS yang bergerak dibidang konstruksi mampu mengerjakan proyek migas Blok Cepu yang belum bisa diselesaikan kontraktor.
"Soal pekerjaan yang sudah bisa diselesaikan perhitungan biayanya harus mendatangkan tim audit independen agar Pemerintah juga daerah tidak dirugikan," katanya, menegaskan.
Kepala Unit Percepatan Proyek Banyu Urip SKK Migas Julius Wiratno, sebelumnya, menyatakan kemungkinan mencoret kontraktor migas Blok Cepu bisa saja dilakukan.
"Bisa saja SKK Migas mencoret kontraktor migas Blok Cepu, tapi sebelumnya kami akan melakukan audit pekerjaan proyek Blok Cepu berkaitan permintaan tambahan anggaran yang diajukan kontraktor," jelasnya.
Lebih lanjut Hartono menjelaskan pemkab selaku pemegang "participating interest" (PI) migas Blok Cepu menolak permintaan pengajuan anggaran yang diajukan kontraktor migas Blok Cepu yang diperkirakan jumlah mencapai Rp1,8 triliun.
"Bagaimanapun juga kalau disetujui akan menambah pengeluaran daerah sebagai pemegang PI," tandasnya.
Menurut dia, kontraktor beralasan mundurnya pekerjaan proyek migas Blok Cepu disebabkan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) No. 23 tahun 2011 tentang Industri migas.
Namun, menurut dia, alasan yang disampaikan kontraktor hanyalah dibuat-buat, sebab mundurnya pekerjaan proyek migas Blok Cepu karena kesalahan kontraktor.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Suyoto juga menyampaikan hal senada bahwa Perda No.23 tahun 2011 tentang Industri Migas bukan penyebab terlambatnya pekerjaan proyek migas Blok Cepu.
"Tidak ada yang salah dengan terbitnya Perda No.23 tahun 2011 karena hanya sebatas melindungi potensi lokal," ucapnya.
Dalam pertemuan antara Julius Wiratno dan jajaran pemkab yang dipimpin Suyoto terungkap proyek Blok Cepu mulai EPC I, II, III, IV dan V mengalami keterlambatan berkisar 20-26 persen dari target, sehingga membawa pengaruh mundurnya jadwal produksi minyak Blok Cepu. (*)