Surabaya (ANTARA) - Belakangan ini kata “gratis” menjadi sangat menarik. Sederhana, mudah dipahami, sekaligus memiliki daya pikat kuat. Apalagi jika disandingkan dengan kata pendidikan, sehingga terbentuk frasa “pendidikan gratis”. Bagi banyak keluarga Indonesia, pendidikan bukan sekadar jalan menuju masa depan, tetapi juga biaya yang harus diperjuangkan dari tahun ke tahun.

Ketika Presiden Prabowo Subianto menyampaikan gagasan agar pendidikan negeri, termasuk perguruan tinggi negeri, dapat dinikmati tanpa biaya, harapan publik mudah dimengerti. Pendidikan tinggi memang selayaknya semakin terbuka. Masa depan seorang anak tidak semestinya terlalu ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet orang tua.

Namun, justru karena cita-cita itu penting, kita perlu membicarakannya dengan jernih. Pemerintah menghitung kebutuhan anggaran untuk menggratiskan sekitar 2,83 juta mahasiswa PTN jenjang D3, D4, dan S1 mencapai Rp93,7 triliun per tahun. Angka itu memberi pesan sederhana bahwa gratis bagi mahasiswa ternyata memiliki harga mahal bagi negara.

Sejatinya tidak ada pendidikan yang benar-benar tanpa biaya. Ketika mahasiswa tidak lagi membayar, sesungguhnya biayanya hanya berpindah tangan dari mahasiswa dan/atau orang tuanya kepada negara atau sumber pembiayaan lainnya. Di situlah paradoksnya, kuliah gratis ternyata mahal.

Bukan karena gagasannya keliru, melainkan karena pendidikan bermutu memang membutuhkan biaya. Kampus memiliki laboratorium, perpustakaan, jaringan digital, gedung, dosen, penelitian, dan inovasi yang semuanya harus terus dibiayai. Jadi, pertanyaannya bukan sekadar “Bisakah kuliah dibuat gratis?”, melainkan bagaimana membuat kuliah gratis bagi mahasiswa tanpa membuat pendidikan kehilangan mutunya?

Gratis Tetap Berbiaya
Pada hakikatnya, pendidikan tinggi adalah investasi peradaban. Kampus bukan pabrik ijazah, melainkan tempat melahirkan manusia yang mampu berpikir, menciptakan, dan menyelesaikan persoalan masyarakat. Insinyur membangun infrastruktur. Dokter menjaga kehidupan. Guru mendidik generasi. Peneliti menghasilkan pengetahuan bagi masa depan.

Di titik inilah negara mempunyai tanggung jawab besar dalam pembiayaan pendidikan tinggi. Untuk 2027, anggaran pendidikan disebut berada pada kisaran Rp824 triliun. Jumlahnya memang besar, tetapi harus membiayai keseluruhan ekosistem pendidikan nasional.

Jadi, persoalannya bukan semata-mata ada atau tidak ada uang, melainkan bagaimana mengalokasikannya secara tepat, adil, dan berkelanjutan. Selama ini diskusi biaya kuliah banyak berpusat pada besaran uang kuliah tunggal (UKT). Berapa sebenarnya biaya yang diperlukan untuk mendidik seorang mahasiswa dengan baik?

Jika pertanyaannya hanya berapa UKT yang harus diganti, negara menggunakan logika mengganti pendapatan yang hilang. Namun, jika kita menghitung biaya pendidikan yang wajar, logikanya berubah menjadi membiayai pendidikan yang bermutu. Bedanya tipis dalam kalimat, tetapi besar dalam kebijakan.

Apalagi UKT bukan satu-satunya biaya mahasiswa. Bagi keluarga kurang mampu, UKT nol belum tentu berarti kuliah gratis. Masih ada biaya makan, kos, transportasi, buku, dan perangkat belajar. Jadi, gratis UKT belum tentu gratis kuliah. Gratis bagi mahasiswa tetap berbiaya bagi negara.

Tiga Wajah Kampus
Persoalan berikutnya adalah wajah PTN kita tidak seragam. Ada PTN Satker, BLU, dan PTNBH. Ketiganya sama-sama milik negara, tetapi berbeda dalam tata kelola, fleksibilitas keuangan, otonomi, serta struktur pendapatannya. Singkatnya, kebijakan nasionalnya boleh satu, tetapi formula pembiayaannya tidak harus seragam.

Khusus PTNBH, persoalannya menjadi menarik. Selama ini, PTNBH didorong semakin otonom, lincah, dan mandiri. Namun, sejumlah PTNBH justru menghadapi kecenderungan meningkatnya ketergantungan terhadap pendapatan akademik mahasiswa ketika proporsi dukungan pemerintah terhadap beban operasional relatif mengecil.

Jika kontribusi mahasiswa dikurangi, bahkan dihilangkan, negara perlu memastikan sumber penggantinya cukup untuk menjaga mutu dan kesehatan finansial perguruan tinggi. Jangan sampai muncul paradoks baru, yakni mahasiswanya bebas biaya, tetapi kampusnya justru kesulitan biaya operasional.

Kemandirian PTNBH bukan berarti negara lepas tanggung jawab. Sebaliknya, keduanya harus saling menguatkan. Perguruan tinggi tetap perlu mengembangkan penelitian, inovasi, hilirisasi, kerja sama industri, pemanfaatan aset, filantropi, jejaring alumni, dan dana abadi. Bukan untuk menggantikan kewajiban negara, tetapi untuk memperbesar kemandirian dan keberdampakan. Prinsipnya, negara menjamin akses, kampus menjaga mutu dan menciptakan nilai.

Lantas, apakah gratis harus berarti gratis untuk semua? Mahasiswa dari keluarga mampu dan kurang mampu sama-sama berhak memperoleh pendidikan yang baik. Tetapi, belum tentu keduanya membutuhkan subsidi negara dalam jumlah yang sama. Keadilan tidak selalu berarti sama rata. Kadang justru berarti memberi lebih kepada mereka yang menghadapi hambatan lebih besar. 

Mahasiswa kurang mampu bahkan mungkin membutuhkan lebih dari sekadar UKT gratis, melainkan juga biaya hidup, tempat tinggal, transportasi, dan perangkat belajar. Lantaran itu, opsi gratis untuk semua atau subsidi berdasarkan kemampuan ekonomi, afirmasi, ataupun penerapan bertahap perlu dihitung dan dikaji dengan cermat.

Membiayai Mutu Pendidikan
Di sinilah wacana kuliah gratis justru dapat menjadi momentum memperbaiki postur pembiayaan pendidikan tinggi. Kita perlu bergeser dari pertanyaan “berapa UKT yang harus diganti?” menjadi “berapa biaya yang diperlukan untuk menghasilkan pendidikan tinggi yang bermutu?”

Biaya mendidik mahasiswa teknik dengan laboratorium dan peralatan tentu berbeda dengan program studi berbasis kelas. Kedokteran berbeda dengan ilmu sosial. Pendidikan vokasi berbeda dengan pendidikan akademik. Perguruan tinggi di berbagai wilayah juga menghadapi tingkat kemahalan dan tantangan geografis yang berbeda.

Dalam konteks ini, angka rata-rata sekitar Rp33 juta per mahasiswa per tahun yang diperoleh dari kebutuhan Rp93,7 triliun cukup menjadi gambaran skala fiskal, bukan harga satuan yang seragam. Formula pembiayaan harus mempertimbangkan karakter program studi, kompleksitas pembelajaran, kebutuhan laboratorium, kondisi wilayah, afirmasi, serta mutu dan kinerja.

Dengan demikian, negara tidak sekadar mengganti UKT yang hilang, tetapi benar-benar membiayai pendidikan berdasarkan biaya yang rasional dan mutu yang hendak dicapai. Kuliah gratis bukan tujuan akhir, melainkan jalan agar setiap anak bangsa dapat berkembang sejauh kemampuan dan kerja kerasnya, bukan sejauh kemampuan ekonomi keluarganya.

Pekerjaan rumah pemerintah sesungguhnya lebih besar daripada sekadar membuat UKT menjadi nol. Kita membutuhkan sistem pembiayaan yang berkeadilan, berkelanjutan, menjaga otonomi perguruan tinggi, sekaligus menjamin mutu. Di sinilah paradoks judul artikel ini menemukan maknanya, yakni kuliah gratis memang mahal.

Namun, tentu jauh lebih mahal jika anak-anak terbaik bangsa kehilangan kesempatan kuliah hanya karena persoalan biaya. Tantangannya bukan sekadar membuat kuliah gratis, tetapi memastikan akses semakin luas, mutu tetap terjaga, dan kampus tetap mampu berkembang. Tegasnya, kuliah boleh gratis bagi mahasiswa, tetapi pendidikan bermutu tak pernah gratis bagi negara.

 

*) Penulis adalah Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sarana Prasarana, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

 



Editor : Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026