Bupati: Perda Migas Bojonegoro Tidak Salahi Ketentuan
Jumat, 22 Juni 2012 21:19 WIB
Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Suyoto berpendapat bahwa Peraturan Daerah Nomor 23 tahun 2011 tentang Industri Migas, tidak menyalahi ketentuan yang diatur pemerintah pusat.
"Perda migas Bojonegoro justru selaras dengan berbagai ketentuan yang mengatur masalah migas, sebab semangat yang ada di dalam perda mengenai pemberdayaan masyarakat lokal," katanya, Jumat.
Ia menjelaskan, pihaknya pernah terkena tuduhan munculnya perda tersebut, sebagai usaha menghambat "eksplorasi dan eksploitasi" migas Blok Cepu di wilayahnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga terkena tuduhan menghambat pembangunan "desalinasi" di proyek Migas Blok Cepu di daerahnya.
"Menteri ESDM langsung memanggil saya meminta kejelasan masalah perda yang dianggap menghambat proyek Blok Cepu," ujarnya.
Ia mengaku telah menjelaskan kepada Menteri ESDM mengenai perda yang isinya memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerahnya, mulai keterlibatan tenaga kerja, juga potensi lokal di proyek Blok Cepu.
Katanya, perda itu akhirnya justru mendapatkan dukungan dari Menteri ESDM, dan dalam pelaksanaannya akan disinkronkan dengan berbagai ketentuan di bidang migas.
"Bahkan, kemungkinan juga akan ada peninjauan "plant of development" (POD) migas Blok Cepu, untuk diselaraskan dengan perda, sebab pembuatan POD Blok Cepu dulu tanpa melibatkan daerah," katanya.
Berkaitan dengan proyek Blok Cepu, katanya, pemkab mengirimkan surat kepada Menteri ESDM dengan No. 541.1/788/41.15/2012 tertanggal 18 Juni 2012, yang isinya menyangkut permasalahan yang berkembang di dalam pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu.
Permasalahannya, katanya, di antaranya mengenai pelanggaran muatan angkutan truk proyek Blok Cepu yang bekerja untuk PT Tripatra Jakarta, ketidakjelasan keterlibatan kontraktor lokal, dan harga satuan yang ada di dalam proyek Blok Cepu yang jauh di bawah harga pasaran. (*)