Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro menolak izin dispensasi pelanggaran muatan 10 unit truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dari kilang mini di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu yang diajukan tiga perusahaan pengangkut BBM. Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono, Senin, mengatakan pengajuan dispensasi pelanggaran muatan itu diajukan PT Sumber Kurnia Mandiri tiga unit truk, PT Surya Sana Indah enam unit truk dan PT Treston satu unit truk yang akan mengangkut BBM dengan kapasitas berkisar 24-32 ton BBM. Muatan BBM itu, lanjutnya, jelas menyalahi ketentuan batas kekuatan maksimum jalan kabupaten yang kemampuannya hanya delapan ton. "Yang jelas pemkab menolak izin dispensasi pelanggaran muatan yang diajukan truk bermuatan BBM itu, sepanjang melalui jalan kabupaten," katanya, menegaskan. Ia menjelaskan, pemkab pernah mengeluarkan izin dispensasi pelanggaran kapasitas muatan kepada 33 truk yang melalui jalan kabupaten yang seharusnya delapan ton, menjadi 18 ton/truk. Namun, ia menyayangkan, pengelola truk di proyek minyak Blok Cepu itu, tidak memanfaatkan potensi lokal, sebab truk yang beroperasional semuanya dari luar kota. "Sama juga dengan izin yang diajukan truk pengangkut BBM yang baru masuk ini, semuanya juga bukan truk tangki lokal, tapi truk dengan plat nomor Surabaya," katanya, sambil menunjukkan plat nomor yang tercantum dalam permohonan izin dispensasi itu. Yang jelas, ia menyatakan, pemkab tidak akan mengeluarkan izin dispensasi pelanggaran muatan truk pengangkut BBM itu, termasuk truk proyek lainnya. "Kalau memang truk pengangkut BBM atau truk proyek lainnya melakukan pelanggaran muatan, langkah kita melakukan operasi dengan memberikan tilang," katanya, menegaskan. Bahkan, ia juga sudah meminta kepada Dishub, untuk mengeluarkan surat teguran, termasuk pencabutan izin operasional truk pengangkut tanah uruk proyek minyak Blok Cepu, kalau masih tetap melakukan pelanggaran batas muatan maksimum. Dari keterangan yang diperoleh, dalam operasi yang digelar dishub dan Polres, sedikitnya 125 truk proyek minyak Blok Cepu dan proyek pembangunan pondasi rel ganda kereta api (KA), terjaring operasi batas muatan maksimum yang digelar sejak Juni lalu. (*)
Pemkab Bojonegoro Tolak Izin Dispensasi Truk
Senin, 13 Agustus 2012 20:46 WIB