Kontraktor Lokal Bojonegoro Blokade Kawasan Blok Cepu
Senin, 25 Juni 2012 18:17 WIB
Bojonegoro - Kontraktor lokal Bojonegoro, Jawa Timur, demo dengan memblokade kawasan migas Blok Cepu, dengan tuntutan kepada PT Tripatra "Engineers And Construktors" Jakarta agar transparan dalam lelang proyek Blok Cepu.
Ketua Forum Komunikasi Kontraktor Lokal (FKKL) Bojonegoro Parmani di Bojonegoro, Senin, mengatakan, pelaksanaan lelang di PT Tripatra selaku kontraktor pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I tanpa pagu sehingga tidak disebutkan harga satuan pekerjaan.
Akan tetapi, katanya, PT Tripatra tetap meminta kontraktor lokal melakukan penawaran paket pekerjaan yang ditawarkan dengan alasan untuk mendidik kontraktor lokal agar pandai.
"Alasan PT Tripatra itu jelas mengada-ada, sebab kalau kita melakukan penawaran yang diketahui merugi, langsung diberikan," ujarnya.
Ia menyebutkan, FKKL memiliki anggota sebanyak 129 kontraktor.
Ia berpendapat, pola lelang itu bisa menghambat pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I, dengan alasan dari sejumlah paket proyek Blok Cepu, baru satu paket yang berjalan yaitu pemerataan dan pengurukan tanah senilai Rp111 miliar.
Paket pekerjaan itu, katanya, dikerjakan PT Pembangunan Perumahan bekerja sama dengan PT Rajekwesi Mitra Tama (RMT), yang juga melibatkan kontraktor lokal.
Ia mengatakan, demo yang digelar di dua lokasi di Desa Gayam dan satu lokasi di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem, tidak akan berhenti sebelum PT Tripatra mengubah kebijakan dalam pelaksanaan lelang.
"Blokade jalan tidak berlaku bagi kegiatan operator Blok Cepu Mobil Cepu Limited (MCL), tapi sekitar 300 truk pengangkut tanah uruk, juga ikut mogok kerja dalam sehari ini," katanya.
Di tiga lokasi itu, pendemo memasang tenda dan sejumlah spanduk dan isinya di antaranya "Kami Pribumi Bukan Penonton", "Tripatra Harus Memberdayakan Kontraktor Lokal, Bukan Malah Membinasakan".
Sebelum itu, sejumlah kontraktor Bojonegoro juga mengadu kepada Bupati Bojonegoro Suyoto dengan alasan yang sama.
Menurut Direktur CV Prambanan Jaya Grup M. Asik, pelaksanaan lelang oleh PT Tripatra itu melanggar Kepres Nomor 54 Tahun 2012 tentang Mekanisme Pelelangan dan menyalahi aturan UU PTK Nomor 007 yang isinya menyangkut keterbukaan dalam pelaksanaan lelang.
Dimintai konfirmasi, "Community Affairs Manager" PT Tripatra Budi Karyawan mengatakan, pelaksanaan lelang di PT Tripatra sudah berjalan dengan transparan, mulai prakualifikasi hingga proses lelang.
"Tapi kami akan mengundang kontraktor lokal yang ada untuk klarifikasi," katanya. (*)