Bojonegoro - Jajaran Komisi B DPRD Bojonegoro, Jatim, meminta pemkab menertibkan angkutan truk pengangkut tanah uruk pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap I dengan kontraktor PT Tripatra Jakarta yang dinilai tidak mengindahkan aturan yang ada karena melebihi batas maksimum muatan. Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto, Senin, dalam dengar pendapat dengan jajaran pemkab, mengatakan, pelanggaran truk pengangkut tanah uruk Blok Cepu, sudah berjalan tanpa mengindahkan ketentuan yang ada, melebihi batas maksimum muatan. "Kenyataannya operasi penertiban di jalan tidak membuahkan hasil, sebab truk proyek Blok Cepu masih tetap saja melanggar ketentuan," katanya mengungkapkan. Namun, menurut dia, pemkab melalui Satpol PP, harus berani menutup penambangan tanah uruk yang tidak dilengkapi izin atau melarang truk pengangkut tanah uruk yang menyalahi batas muatan melewati jalan kabupaten. Selain itu, lanjutnya, DPRD akan mendukung alokasi dana, untuk membuka terminal pemberhentian truk, untuk menghitung batas muatannya. "Semua truk proyek masuk terminal, kalau kelebihan muatan dilarang meneruskan perjalanan," katanya, menegaskan. Sebelum itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Andi Tjandra menjelaskan, truk proyek Blok Cepu yang beroperasional tersebut, akan mempercepat kerusakan jalan kabupaten. Ia menjelaskan, kemampuan jalan kabupaten maksimal 6 ton, tapi truk yang mengangkut tanah uruk proyek Blok Cepu, diperkirakan bermuatan 8 ton lebih. "Kalau biasanya jalan bisa bertahan lima tahun, dengan beroperasionalnya truk proyek Blok Cepu, dalam dua tahun jalan sudah rusak," katanya. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro Soehadi Moelyono menyatakan, pihaknya sudah melakukan penertiban truk pengangkut tanah uruk proyek Blok Cepu, yang kapasitas muatannya melebihi batas maksimum, dengan menggelar operasi. "Dalam delapan kali operasi, sudah ada 120 truk pengangkut tanah uruk yang mendapatkan tilang. Satpol PP akan menahan truk yang sudah dua kali mendapatkan tilang," katanya menjelaskan. Ia yang juga didampingi Kepala Dinas Perhubungan Edy Susanto, sepakat dengan pembentukan terminal pemberhentian yang memantau muatan truk yang melalui jalur jalan kabupaten. (*)
Berita Terkait
Desa Bojonegoro Minta MCL Naikkan Sewa Tanah
23 Juli 2013 08:17
Bupati: Blok Cepu Simpan Potensi Konflik Sosial
14 Agustus 2012 22:24
Produksi Minyak Blok Cepu Bojonegoro Meningkat
23 Juli 2012 20:54
Bupati Bojonegoro Janjikan Pembangunan Ekonomi Berkelanjuan
20 Juli 2012 15:11
DPRD Bojonegoro Batalkan Rapat Bahas Blok Cepu
12 Juli 2012 14:18
Pemuda Bojonegoro Tuntut Dipekerjakan Di Blok Cepu
28 Juni 2012 12:23
Kontraktor Lokal Bojonegoro Blokade Kawasan Blok Cepu
25 Juni 2012 18:17
Bupati: Perda Migas Bojonegoro Tidak Salahi Ketentuan
22 Juni 2012 21:19
