Bojonegoro - Gabungan Komisi A, B, dan C DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, membatalkan rapat dengar pendapat dengan agenda membahas pelaksanaan proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu. Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Agus Susanto Rismanto di Bojonegoro, Kamis, mengatakan, pembatalan rapat dengar pendapat itu, setelah BP Migas sehari sebelumnya memberitahu tidak bisa hadir dengan alasan ada kegiatan. Selain itu, jelasnya, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro Soehadi Moelyono, selaku Ketua Tim Optimlisasi Proyek Blok Cepu, juga tidak bisa hadir, dengan alasan ada keperluan dinas ke Surabaya hari ini. "BP Migas tetap berjanji hadir, tapi meminta pengunduran waktu dengar pendapat dilaksanakan bulan depan(Agustus),"jelasnya. Namun, Agus mengaku, belum bisa menentukan kapan waktu rapat dengar pendapat dengan BP Migas, yang juga mengundang Mobil Cepu Limited (MCL), PT Tripatra Jakarta, selaku kontraktor proyek Blok Cepu tahap I. Menurut dia, pihaknya akan meminta kapan kesiapan BP Migas bisa hadir dalam dengar pendapat dengan DPRD yang akan membahas proyek Blok Cepu. "Lebih baik kami menyesuaikan dengan jadwal BP Migas agar dengar pendapat bisa terlaksana," katanya, mengungkapkan. (*).
Berita Terkait
Pemkab Bojonegoro Tidak Persulit Izin Blok Cepu
28 Oktober 2012 17:13
MCL Sosialisasikan Kebutuhan Tenaga Kerja
9 Oktober 2012 13:41
MCL Tidak Kabulkan Tuntutan Kompensasi Uang
25 September 2012 15:13
Pemkab Bojonegoro Hentikan Operasional Kilang Mini
18 September 2012 19:46
DPRD Permasalahkan Luas Lahan Sewa Blok Cepu
15 September 2012 10:13
MCL Wajib Tegur Kontraktor Blok Cepu
20 Agustus 2012 12:20
Bupati: Blok Cepu Simpan Potensi Konflik Sosial
14 Agustus 2012 22:24
Produksi Minyak Blok Cepu Bojonegoro Meningkat
23 Juli 2012 20:54
