Pemkab Bojonegoro Tidak Persulit Izin Blok Cepu
Minggu, 28 Oktober 2012 17:13 WIB
Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro tidak pernah mempersulit perizinan proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu, baik izin mendirikan bangunan (IMB) maupun "HO" atau izin gangguan.
"IMB dan HO proyek Blok Cepu hampir semuanya sudah keluar," kata Kepala Badan Perizinan Pemkab Bojonegoro Bambang Waluyo di Bojonegoro, Minggu.
Ia menjelaskan kontraktor proyek pembangunan fasilitas produksi minyak Blok Cepu tahap V sudah memasukkan permohonan IMB dengan jumlah 29 item, di antaranya 22 item sudah memperoleh IMB.
"Pengeluaran IMB tujuh item proyek Blok Cepu lainnya itu masih dalam proses," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga sudah mengeluarkan HO dan IMB proyek pembangunan pipa air pengeboran dan pipa air waduk, yang lokasinya di wilayah utara.
Lainnya, tambahnya, juga HO pembangunan jalan layang di wilayah utara di Desa Sudu, Kecamatan Kalitidu dan pembangunan rumah pompa dan waduk.
Bahkan, tambahnya, pemkab juga sudah mengeluarkan HO rencana pembangunan jalan layang di Desa Ngraho, Kecamatan Kalitidu.
Meskipun, lanjutnya, proyek pembangunan jalan layang itu masih belum memiliki IMB karena kontraktor belum mengajukan permohonan.
"Kalau memang kontraktor mengajukan permohonan IMB secepatnya kami proses," katanya, menegaskan.
Mengenai PT Tripatra Jakarta selaku pemenang tender proyek Blok Cepu tahap I, ia menyatakan masih ada sejumlah permasalahan yang belum diselesaikan.
Permasalahan itu, lanjutnya, salah satunya belum dilaksanakannya proses tukar guling tanah kas desa seluas 13,4 hektare yang dimanfaatkan lokasi proyek Blok Cepu di sejumlah desa di Kecamatan Ngasem.
Proyek EPC Cepu terbagi menjadi lima paket pekerjaan, yakni fasilitas produksi di darat senilai 746,3 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang digarap konsorsium PT Tripatra Engineering dan Samsung Engineering.(*)