Jakarta (ANTARA) -
Badan Narkotika Nasional (BNN) berupaya untuk memperkuat layanan rehabilitasi dari komponen atau unsur masyarakat, guna menanggulangi para penyalahguna atau pecandu narkoba di Indonesia.
Sekretaris Utama (Sestama) BNN Irjen Pol Tantan Sulistyana membeberkan, lembaga antinarkoba itu mendorong komponen masyarakat atau mitra, bisa membantu memberikan pelayanan yang sesuai standar nasional Indonesia (SNI) 8807:2022, terkait penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (Napza).
"Kami sudah punya standar SNI, jadi minimal mereka (komponen masyarakat/mitra) bisa menerapkan itu secara otomatis, kalau sudah menerapkan itu tingkat layanan akan sejajar dengan pelayanan rehabilitasi dari instansi pemerintah," kata Tantan kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut dia membeberkan, berdasarkan hasil survei pada 2023, ada sekitar 3,3 juta jiwa yang telah menyalahgunakan narkoba dalam setahun.
Jumlah itu, kata dia, membuat daya tampung untuk pelayanan rehabilitasi masih sekira 1 persen dari jumlah penyalahguna, sehingga layanan yang ada harus dimaksimalkan untuk menyembuhkan para pecandu dari ketergantungan narkotika.
"Ada beberapa upaya yang kami lakukan, yang pertama kami meningkatkan pelayanan rehabilitasi tidak hanya secara rawat inap saja, tetapi bisa juga dilakukan secara rawat jalan di semua lembaga rehabilitasi narkoba," ujar jenderal bintang dua Polri itu.
Kemudian yang kedua, BNN juga melakukan pola penguatan atau mengedukasi masyarakat melalui program intervensi berbasis masyarakat.
Dalam hal itu, ada agen pemulihan yang bisa membantu untuk memberikan pelayanan rehabilitasi, selain penguatan di lembaga rehabilitasi komponen masyarakat yang ada.
Sejumlah langkah tersebut, merupakan upaya yang terus dilakukan BNN secara intens guna meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi.
"Dulu hanya melayani rawat inap, sekarang sudah kami buka juga untuk rawat jalan, sehingga bisa meningkatkan aksesibilitas masyarakat yang bisa dilayani melalui lembaga-lembaga rehabilitasi yang ada, baik itu tadi instansi pemerintah maupun komponen masyarakat," ujar dia.
Berdasarkan data Risk Impack Analysis Penerapan SNI wajib dan BNN, saat ini ada 2.210 lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan sebanyak 30 persen di antaranya merupakan mitra BNN.
Sedangkan sisanya, di antaranya sebanyak 249 milik BNN, 905 dari Kemenkes, 189 oleh IPWL Kemensos, dan milik lembaga atau institusi lain yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.