Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri memulangkan warga negara asing asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP), yang menjadi buronan interpol karena melarikan diri dari proses penuntutan.
HAP diduga melakukan tindak pidana penipuan (scamming) dan kasino di negaranya. HAP akan dipulangkan ke Filipina pada Rabu (27/11) untuk melanjutkan proses pertanggungjawaban hukum atas kejahatan yang ia lakukan.
“HAP merupakan buronan dari Philippines National Police terkait dengan fugitive wanted for prosecution, artinya kira-kira yang bersangkutan adalah buronan yang melarikan diri dari proses penuntutan yang ada di negaranya, dalam hal ini Filipina,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa.
Godam menjelaskan, penangkapan HAP bermula saat Ditjen Imigrasi mendapatkan informasi dari Biro Investigasi Filipina pada tanggal 31 Oktober 2024 bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan ke Indonesia.
Ditjen Imigrasi langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Berdasarkan data perlintasan, diperoleh informasi lanjutan bahwa HAP ternyata telah melintas melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada tanggal 10 Oktober 2024.
Selanjutnya, pada tanggal 4 November 2024, Ditjen Imigrasi langsung mencegah HAP agar dapat mendeteksi pergerakan apabila yang bersangkutan akan keluar dari Indonesia melalui bandara atau pintu gerbang lainnya.
Lebih lanjut, HAP terdeteksi akan berangkat menuju Hong Kong melalui Bandara Ngurah Rai pada tanggal 9 November 2024. Ditjen Imigrasi kemudian berhasil mencegah keberangkatan buronan itu.
“Setelah itu, petugas dari Ditjen Imigrasi mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Jakarta dengan tujuan untuk mempermudah koordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dalam hal ini adalah NCB Interpol dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia,” imbuh Godam.
Pemerintah Filipina lantas mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi RI yang meminta agar HAP dipulangkan. Pemulangan tersangka ke negara asalnya, terang Godam, dapat dilakukan karena diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Lalu, pada tanggal 13 November 2024, kami melakukan serah terima sudah yang kesekian kali dengan interpol dan kami terlalu bersinergi untuk menangani buronan-buronan yang ada di Indonesia seperti ini,” tutur Godam.
Godam menambahkan, mengenai kepulangan HAP ke Filipina pada Rabu (27/11), pihak Kepolisian Filipina sudah bersiaga yang diwakili oleh Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Filipina untuk Indonesia.