Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) seiring meningkatnya mobilitas masyarakat sepanjang 2025.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, Kamis, mengatakan, sedikitnya 18.891 paspor diterbitkan selama periode tersebut, mayoritas merupakan permohonan paspor baru.
"Permintaan paspor terus meningkat. Hampir 90 persen adalah permohonan baru. Ini menunjukkan mobilitas masyarakat, terutama calon PMI, semakin dinamis," kata dia.
Selain layanan paspor, Imigrasi Ponorogo juga mencatat 231 layanan izin tinggal bagi WNA yang berdomisili di wilayah kerjanya.
Pengawasan orang asing diperketat melalui berbagai operasi lapangan.
Hasilnya, lima WNA dari Irak, Suriah, hingga Malaysia dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin hingga kelebihan masa tinggal.
Pada aspek penegakan hukum, Imigrasi Ponorogo menggelar 76 operasi intelijen, 30 operasi mandiri, tiga operasi gabungan, serta empat kegiatan prapenyidikan, termasuk rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing untuk memperkuat sinergi lintas sektor.
"Pengawasan WNA menjadi bagian penting agar keamanan wilayah tetap terjaga. Di tengah meningkatnya mobilitas, pengawasan harus semakin ketat," ujarnya.
Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi refleksi komitmen Imigrasi Ponorogo dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan ketertiban keimigrasian.
"Kami memastikan seluruh amanah negara tetap dijalankan dengan maksimal," katanya.
