Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Jawa Timur mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Irak berinisial HHMA (43) karena terdeteksi melanggar izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Happy Reza Dipayuda, di kantornya, Jumat mengatakan HHMA diamankan pada 5 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Pacitan setelah tinggal secara ilegal sejak 1 April.
"Yang bersangkutan tinggal bersama warga lokal berinisial SAS, dan diketahui tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah," ujarnya.
HHMA masuk ke Indonesia dengan tawaran sebagai investor produksi arang batok kelapa melalui sebuah CV.
Namun dalam perjalanan usahanya, perusahaan yang dikelola HHMA bangkrut. Pelanggaran keimigrasian terjadi karena WNA asal Irak itu tidak pernah mengurus izin tinggal terbatas ke Kantor Imigrasi di Indonesia.
Selain tidak memenuhi syarat sebagai investor, HHMA juga mengaku menjadi korban penipuan senilai Rp33 juta oleh SAS, dan telah melaporkannya ke Polres Pacitan.
"Kami sudah koordinasi dengan Konsulat Irak untuk proses pemulangan. Jika seluruh dokumen lengkap, akan segera dideportasi," kata Happy.
Imigrasi Ponorogo mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika mendapati keberadaan WNA mencurigakan di lingkungannya sebagai bagian dari pengawasan bersama.