Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan kesiapannya untuk terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Hal ini merupakan keberlanjutan komitmen Pemkab Sidoarjo usai mendapatkan penghargaan kategori "Menuju Informatif" dalam ajang Komisi Informasi Award 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur.
"Ini adalah hasil kerja luar biasa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo, kecamatan ,kelurahan dan desa yang telah berhasil memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat," ujar Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Isa Anshori dalam keterangan yang diterima di Sidoarjo, Kamis.
Isa menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik kepada masyarakat bukan sekedar pelaksanaan program pemerintah, melainkan juga untuk memberikan pelayanan terbaik dan akurat kepada masyarakat, meningkatkan indeks demokrasi, serta untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu tolak ukur kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," terang Isa.
Isa juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta jajaran terkait untuk merumuskan inovasi yang dirasa mampu untuk menjembatani kebutuhan masyarakat akan informasi publik.
Dalam penilaian KI Jawa Timur, Pemkab Sidoarjo mendapatkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebesar 87,27 atau masuk dalam kategori Menuju Informatif.
Hasil ini dinilai Isa sebagai tantangan untuk seluruh jajarannya supaya pemerintah daerah setempat dapat melakukan pembenahan di berbagai sektor terutama dalam transparansi kepada masyarakat.
“Harapannya indeks keterbukaan informasi publik Pemkab Sidoarjo bisa tembus kategori Informatif, sehingga kami bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkap Isa.
Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sendiri merupakan program yang mengukur keterbukaan informasi yang dilakukan oleh badan publik di Indonesia. Keterbukaan informasi publik merupakan program prioritas nasional yang diatur dalam Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik juga merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan dengan tujuan agar masyarakat dilibatkan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan yang tepat.