Surabaya (ANTARA) - Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI H. Ahmad Nawardi memberikan apresiasi terhadap capaian kenaikan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Jawa Timur pada 2024, yang saat ini berada di urutan kedua dengan skor 83,83 setelah sebelumnya berada di urutan ke-24.
‘’Selamat atas capaian yang membanggakan ini. Sebab, keterbukaan informasi merupakan satu kunci penting tata kelola pemerintahan sekaligus pilar demokrasi,’’ kata senator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur itu, melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Sabtu.
Pada IKIP 2024 yang dirilis Komisi Informasi (KI) Pusat RI di Jakarta, Kamis (17/10), baru 11 provinsi se-Indonesia yang memiliki IKIP berkategori baik dengan skornya di atas 80.
Sebanyak 11 provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, daerah istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, dan Kalimantan Selatan.
Ia menambahkan, capaian skor IKIP Jatim dari tahun ke tahun memang terus meningkat. Dalam satu tahun terakhir di Jawa Timur tercatat meningkat cukup signifikan, dari posisi ke-24 dengan skor 73,89 menjadi urutan kedua dengan skor 83,83.
Tercatat, pada 2021 skor IKIP Jatim sebesar 66,82 atau berada di urutan 29 nasional, dan pada 2022 mendapatkan skor 73.87 atau berada di urutan ke-24).
"Artinya, ada akselerasi dari badan-badan publik di Jatim untuk meningkatkan keterbukaan informasi," katanya.
Menurut Nawardi, IKIP menjadi salah satu acuan bagi para investor ketika ingin menanamkan modal atau berinvestasi di daerah bersangkutan.
Dia menegaskan, keterbukaan informasi akan menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi para investor.
"’Transparansi akan meningkatkan trust. Ketika informasi mengenai potensi bisnis, regulasi-regulasi, dan kondisi daerah tersedia secara terbuka, maka investor merasa lebih yakin akan keamanan investasinya,’’ ujarnya.
Keterbukaan informasi, lanjut Nawardi, juga membuat pemerintah daerah akan lebih akuntabel dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan. Hal ini mengurangi risiko korupsi dan meningkatkan kepercayaan investor.
"’Kemudahan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan, maka dapat dijadikan referensi dalam mengambil keputusan berinvestasi, seperti data pasar, potensi pertumbuhan ekonomi, dan kebijakan-kebijakan pemerintah,’’ tutur mantan wartawan itu.
Lebih lanjut, proses-proses perizinan yang transparan dan efisien tentu baik untuk memulai bisnis dan mendorong persaingan usaha yang sehat.
"’Semua pelaku bisnis memiliki akses yang sama terhadap informasi, sehingga menciptakan persaingan yang sehat dan mendorong inovasi-inovasi dalam berusaha,’’ katanya.